BANDARLAMPUNG - Polda Lampung menangkap Endang seorang dukun cabul. Ia ditangkap usai memeras korbannya yang tidak lain adalah seorang ibu rumah tangga (IRT) sebesar Rp 81 juta.
Diketahui modus pelaku mengaku bisa mengobati penyakit yang terkena guna-guna ganguan mahkluk halus.
Pelaku pun ditangkap anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung telah mengamankan dan melakukan penahanan pelaku tindak pidana pencabulan dan pemerasan terhadap HN warga Telukbetung yang menjadi korbannya.
Direktur Ditreskrimsus Polda Lampung Kombes Donny Arief Praptomo membenarkan pihaknya telah menangkap Endang.
“Ya tersangka kita tangkap saat berada di rumahnya di derah Cilegon, Serang, Banten,” kata Donny Arief.
Pelaku saat ini sudah ditetapkan tersangka dan sudah ditahan di Rutan Polda Lampung.
“Tersangka masih dalam pemeriksaan guna pendalaman lebih lanjut,” Sambung Kombes Donny.
Irwan Apriyanto pengacara korban mengapresiasi jajaran Ditreskrimsus Polda Lampung yang sudah menanggani perkara ini hingga menangkap pelaku dan sudah dijadikan tersangka.
Irwan menjelaskan kliennya menjadi korban pemerasan ketika dia dimasukkan ke dalam grup WhatsApp oleh seseorang yang masih kerabat terlapor.
Singkat cerita korban diminta untuk mengirim foto keluarga di grup WhatsApp, pelaku mengatakan dari penerawangan korban terkena guna-guna dan harus melakukan ritual mandi kembang, serta kematian suami korban sebelumnya adalah karena terkena guna-guna.
“Karena takut korban pun menuruti kemauan pelaku dan mendatangi kediaman rumah pelaku di daerah Cilegon. Di rumah pelaku korban dilakukan ritual mandi kembang pada Febuari 2024 lalu,” kata Irwan.
Setelah melakukan hal tersebut, pelaku Endang kemudian menyuruh korban kembali ke rumahnya di Bandarlampung.
Keesokan harinya terlapor menelpon melalui video call dan meminta korban untuk membuka semua pakaian yang dikenakan korban dengan alasan ingin melihat bagian tubuh korban yang terkena gangguan.
Disitulah tanpa disadari korban, pelaku merekam korban dalam keadaan telanjang.
Bermodalkan rekaman video itu, dukun tersebut mengancam korban apabila tidak diberi uang, makai ia akan menyebarkan video itu. Pelaku pun kemudian memeras korban hingga Rp 81 juta lebih.(leo/nca)