Setelah Baku Tembak dengan Tim Gabungan Polda di Gubuk
BANDARLAMPUNG – Satreskrim Polres Pesisir Barat (Pesbar) berhasil menangkap empat kawanan pencuri uang di BRILink yang nyaris menabrak seorang polisi saat kabur seperti viral belum lama ini. Kawanan pencuri tersebut ditangkap ketika sedang bersembunyi di sebuah gubuk daerah Gunungsugih Baru, Tegineneng, Pesawaran, Jumat (17/11) sekitar pukul 04.00 WIB.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung Kompol Ali mengatakan penangkapan tersebut merupakan kerja sama antara Polres Pesbar, Polres Pesawaran, dan Polda Lampung. ’’Berkat kerja sama Polres Pesawaran dan Polres Pesisir Barat serta Polda Lampung,” katanya, Jumat (17/11).
Keempat pelaku, sebutnya, yakni Ramdan Irwan, Abel Pratama, Meki Sanjaya, dan Andika Pranata.
Menururt Kasatreskrim Polres Pesbar Iptu Riki Nopariansyah, dari penangkapan keempat pelaku didapati beberapa barang bukti. Di antaranya sepucuk senjata api jenis HS nomor seri H184521 berikut 8 butir peluru kaliber 9x19 mm. Kemudian 6 ponsel, 1 timbangan, 1 bundel klip sabu-sabu, dan uang tunai sebesar Rp2 juta.
Para pelaku, lanjutnya, merupakan residivis dengan kasus yang sama yang baru saja bebas dari penjara beberapa bulan lalu. "Inisial RI ini residivis yang baru bebas," jelasnya.
Lebih rinci, Wadirreskrimum Polda Lampung AKBP Hamid Andri Soemantri menjelaskan, dari empat pelaku yang ditangkap, dua pelaku yang terlibat langsung saat nyaris menabrak anggota polisi ketika kabur. Sementara, dua pelaku lain merupakan satu komplotan yang terlibat di TKP lain yang saat itu ditemukan saat sedang mengonsumsi narkoba.
"Untuk yang sabu-sabu akan kita serah-terimakan kepada Dirresnarkoba Polda Lampung. Yang senjata akan kita tangani," ungkapnya.
Andri juga mengungkapkan bahwa para pelaku dalam melancarkan aksinya selalu membawa senjata api. "Kemudian sebelum menggunakan senpi, mereka memakai narkoba dan dari hasil ini (mencuri) semuanya," jelasnya.
Modus yang digunakan pelaku, sebutnya, dengan berpura-pura melakukan transfer serta memesan beberapa barang. Saat pemilik toko atau BRIlink lengah, pelaku langsung beraksi mengambil uang dan melarikan diri. "Pura-pura melaksanakan transfer, korban lengah langsung diambil uang dann kabur," katanya.
Saat dilakukan penangkapan, Andri menyampaikan bahwa para pelaku sempat melakukan perlawanan. Sehingga, petugas melakukan tindakan tegas terukur mengarahkan tembakan mengenai kaki ke empat pelaku tersebut.
Dikatakannya terdapat 1 pelaku lain yang juga ikut berada di dalam mobil ketika nyaris menabrak polisi yang masih dalam pengejaran. Pelaku tersebut berinisial D yang saat dilakukan penggerebekan tidak berada di dalam gubuk. "Pelaku lain berinisial D masih berstatus DPO," ucapnya.
Terhadap para pelaku, tegasnya, dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (rif/sya/c1/rim)