BANDARLAMPUNG – Pengelolaan retribusi tempat khusus parkir pada Dinas Perhubungan Lampung Tengah (Dishub Lamteng) terindikasi jadi bancakan oknum dinas setempat.
Hal tersebut sesuai laporan hasil pemeriksaan (LHP) sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap UU Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Lamteng tahun 2023 oleh BPK RI perwakilan Lampung.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamteng pada tahun 2023 menganggarkan pendapatan retribusi tempat khusus parkir pada Dishub sebesar Rp882.275.000 dengan realisasi sebesar Rp522.000.000 atau 59,17 persen.
BACA JUGA:Ikut Rakor di IKN, Pj. Gubernur Samsudin Akan Tindak Lanjuti Arahan Jokowi
Penanggung Jawab Pemeriksaan BPK RI perwakilan Lampung Masmudi dalam LHP yang ditandatangani pada 2 Mei 2024 menjelaskan dalam pengelolaan tempat khusus parkir tahun 2023, Dishub Lamteng mengadakan kerja sama dengan CV UA sebagai pihak pengelola parkir pada Plaza Bandar Jaya.
Kerja sama itu tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama Nomor 551/049/PKS/D.b.IV.14/2023 dan Nomor 005/U.A/V/2023 tanggal 3 Januari 2023 tentang Pengelolaan Parkir Plaza Bandar Jaya Kabupaten Lampung Tengah.
Perjanjian kerja sama tersebut di antaranya memuat kewajiban pihak pengelola parkir untuk menyetorkan retribusi parkir kepada Dishub setiap bulannya sebesar Rp58.000.000.
BACA JUGA:18 Hotel di Lampung Kena Retas, Hati-Hati Penipu Gentayangan
Kemudian, penyetoran retribusi parkir dilaksanakan oleh pihak pengelola melalui bendahara penerimaan Dishub; dan hak pihak pengelola untuk menerima tanda bukti setor setiap menyetorkan retribusi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen diketahui bahwa tidak terdapat penyetoran retribusi ke kas daerah untuk bulan Januari, Agustus dan November 2023.
Hasil wawancara dengan pihak pengelola parkir, Kepala Dishub Sdr. An dan Kepala UPTD Parkir Sdr. RC diketahui bahwa terdapat penggunaan uang retribusi tempat khusus parkir.
Penggunaan uang retribusi tersebut dilakukan oleh Kepala Dinas Perhubungan Sdr. An dan Kepala UPTD parkir Sdr. RC sebesar Rp116.000.000.
Hasil Pemeriksaan lebih lanjut diketahui bahwa, pertama, pihak pengelola tidak menyerahkan uang retribusi kepada bendahara penerimaan Dishub secara langsung.
Dalam membayar kewajiban retribusi tempat khusus parkir tahun 2023, pihak pengelola setiap bulannya menyerahkan uang sebesar Rp58.000.000 kepada Kepala UPTD Parkir.
Penyerahan uang retribusi selama ini dilakukan secara tunai dari pihak pengelola kepada Kepala UPTD di Kantor UPTD Parkir tanpa adanya tanda bukti penyerahan uang.