Airlangga Mundur, Rekom 14 Kada di Lampung Menggantung

Minggu 11 Aug 2024 - 21:23 WIB
Reporter : Tim Redaksi
Editor : Taufik Wijaya

BANDARLAMPUNG – Airlangga Hartarto menyatakan pengunduran dirinya sebagai Ketua Umum Partai Golkar, sebelum agenda munas yang dijadwalkan akhir 2024.

Pengunduran diri Airlangga sangat mengejutkan. Pasalnya, momen ini sangat mepet dengan tahapan pendaftaran calon kepala daerah (kada) di seluruh Indonesia, termasuk di Provinsi Lampung.

Untuk di Lampung, di jajaran kabupaten/kota, baru dua bakal calon yang mendapat SK rekomendasi kepala daerah di pilkada. Yaitu rekomendasi untuk pasangan Ririn Kuswantari-Wiriawan Sada Melindra di Pilkada Pringsewu dan pasangan Eva Dwiana-Deddy Amarullah di Bandarlampung.

BACA JUGA:Di Balik Kekuatan Wahdi, Ada Angin Segar untuk Lawan Politik

Artinya masih ada 14 SK rekom calon kada di Lampung yang belum disampaikan. Termasuk rekomendasi bakal calon Gubernur-Wakil Gubernur Lampung.

Berdasarkan data Radar Lampung, ada beberapa sosok yang telah mendapatkan surat tugas dari Partai Golkar. Di antaranya Ismet Roni di Pilkada Tulangbawang dan Musa Ahmad di Lampung Tengah. Sementara untuk kontestasi Pilgub Lampung, Partai Golkar memberikan surat tugas kepada Arinal Djunaidi yang merupakan Ketua DPD I Partai Golkar Lampung.

Sayangnya, belum ada kejelasan terkait proses rekomendasi paslonkada di Lampung dari Partai Golkar ini.

Sebelumnya, Sekretaris DPD I Partai Golkar Lampung Ismet Roni mengaku masih menunggu informasi dari DPP terkait kebijakan SK rekomendasi kepada balonkada di Lampung. Sementara, tahapan pendaftaran pasangan calon kepala daerah akan dilaksanakan pada 27–29 Agustus 2024.

BACA JUGA:Di Balik Kekuatan Wahdi, Ada Angin Segar untuk Lawan Politik

Salah satu syarat pencalonan adalah adanya rekomendasi dari gabungan partai politik dengan syarat ambang batas minimal 20 persen kursi yang ada di legislatif.

Terkait hal ini, Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung Ismanto menjelaskan dalam hal ini KPU hanya melayani sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubenur; Bupati dan Wakil Bupati; Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam Pikada Serentak Tahun 2024.

“Intinya di PKPU 8 itu menjelaskan, di syarat pencalonan, Bakal Paslon yang daftar itu rekomnya diteken DPP Parpol yang sah di Menkumham,” tegasnya. 

Diketahui, Airlangga Hartarto secara resmi menyatakan mundur sebagai Ketua Umum Partai Golkar. Kepastian itu dinyatakan langsung oleh Airlangga Hartarto melalui video. 

“Saya Airlangga Hartarto, dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim serta atas petunjuk Tuhan Yang Maha Besar, maka dengan ini saya menyatakan pengunduran diri sebagai Ketua Umum DPP Partai Golkar,” ujarnya, Sabtu malam 10 Agustus 2024. 

Airlangga menegaskan, keputusan pengunduran dirinya diambil dengan berbagai pertimbangan matang. Salah satunya adalah untuk menjaga keutuhan partai Golkar. 

Tags :
Kategori :

Terkait