Modus Dicarikan Kerja, Gadis Dibawah Umur Malah Diperkosa
Tersangka pemerkosaan Alip Edo saat diamankan di Mapolres Lampung Selatan --sumber:ist---
Lampung Selatan - Nasib malang menimpa gadis dibawah umur inisial LD (17) menjadi korban perkosaan oleh Alip Edo karena tergiur dijanjikan pekerjaan.
Dari informasi yang dihimpun, mulanya Alip Edo menawarkan mencarikan pekerjaan di daerah Jakarta kepada LD warga Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan, beberapa waktu silam.
Singkat cerita, gadis lugu itu bak di cucuk hidungnya mengikuti Alip Edo menuju sebuah kontrakan di Kota Bandar Lampung. Ia tak berpikiran macam-macam karena pelaku sudah beristri.
Nahas, hampir sebulan lebih korban hanya diperalat menjadi pemuas nafsu bejat si pelaku sedangkan pekerjaan yang dulu dijanjikan hanya angin surga belaka.
Tak lama kemudian, korban pun pulang kembali kerumah orang tuanya. Apesnya lagi, korban hamil hingga melahirkan bayi yang kini sudah berusia sekitar 10 bulan.
Paska kejadian, korban mengalami trauma dan mengurung diri dirumah. Tak terima dengan perlakuan itu, keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Lampung Selatan.
Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Indik Rusmono menerangkan, pelaku Alip Edo sudah ditangkap.
"Ya sudah di tangkap. Hari Sabtu (22/11/2025), sekitar jam 4 sore di Jalan Lintas Sumatera dekat Polsek Katibung dekat rumah makan," beber Kasat, saat dikonfirmasi, Senin (24/11).
Saat penangkapan, petugas telah lebih dulu mengintai gerak gerik pelaku yang baru saja pulang dari Pulau Jawa mengendarai truk muatan.
"Tidak ada perlawan (saat ditangkap, red). Sudah ditahan dan berstatus tersangka," tegas Kasat.
BACA JUGA:Perkara Utang, Janda Tewas Membusuk
Alip Edo dijeratPasal 81 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang.
"Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara," tandas Kasat. (Hdk)