Mesuji Belum Bahas UMK 2026
Rupiah melemah di tengah ketidakpastian politik di Jepang dan penguatan dolar AS secara global. - FOTO IST -
MESUJI – Proses pembahasan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Mesuji untuk tahun 2026 hingga kini belum dimulai.
Pemerintah daerah mengaku tahapan pengusulan belum dimulai karena masih menunggu surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang menjadi pedoman utama dalam penyusunan UMK.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mesuji Noviria Saputra mengatakan jajaran dinas belum bisa memulai pembahasan teknis tanpa adanya petunjuk resmi tersebut.
“Ya sampai hari ini, kami belum memulai pembahasan sebelum menerima surat edaran (SE) dari pusat. Pedoman itu yang menjadi dasar resmi dalam menghitung UMK," ujarnya saat dikonfirmasi pada Senin (24/11).
Ia menjelaskan SE dari Kemenaker biasanya berisi formula penghitungan upah, rentang penyesuaian yang diperbolehkan, hingga ketentuan yang wajib diterapkan oleh seluruh pemerintah daerah.
Jika surat edaran telah diterbitkan, Disnakertrans akan segera menggelar pertemuan.
Dalam rapat tersebut, sejumlah indikator ekonomi seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi daerah, dan produktivitas tenaga kerja akan diolah untuk menentukan besaran usulan UMK 2026.
“Setelah usulan difinalkan di tingkat kabupaten, dokumen akan dikirimkan ke Pemerintah Provinsi untuk diproses lebih lanjut sebelum ditetapkan oleh gubernur,” tutupnya.
Sesuai data, Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2025 untuk Mesuji mencapai sebesar Rp. 3.092.026.
UMK tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Lampung nomor G/849/V.08/HK/2024 Tentang penetapan upah Minimun Kabupaten Mesuji Tahun 2025 yang ditandatangani (17 Desember 2024) lalu. (muk/nca)