PDIP Soroti Saksi Ahli KPU di Sidang PTUN

Jumat 09 Aug 2024 - 22:36 WIB
Reporter : Agung Budiarto
Editor : Agung Budiarto

JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Ruang Kartika, Sentra Primer, Cakung, Jakarta Timur, pada Kamis (8/8) menggelar sidang lanjutan atas permohonan tim hukum PDI Perjuangan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

PDIP menggugat KPU RI terkait dugaan pelanggaran hukum setelah meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres 2024.

Sidang kali ini bertujuan untuk mendengarkan kesaksian ahli dari KPU, yaitu Agus Riewanto, dengan Joko Setiono sebagai ketua majelis hakim.

Ketua Tim Hukum PDI Perjuangan, Gayus Lumbuun, menyatakan bahwa kesaksian ahli dari KPU tidak didasari oleh prinsip keilmuan yang jujur.

Sebagai contoh, Gayus menyoroti pandangan ahli yang menyebut bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kepemiluan tidak perlu dikonsultasikan lagi dengan DPR. 

Menurut Gayus, sebagai pengajar di Universitas Negeri Surakarta (UNS), Agus seharusnya jujur bahwa aturan mengharuskan putusan MK dibahas kembali di parlemen.

“Ahli tadi menyebut bahwa putusan MK dapat langsung dilaksanakan tanpa perlu konsultasi dengan DPR, dan saya keberatan dengan pandangan itu. Ini menyangkut kejujuran seorang ahli dan pengajar,” ujar mantan Rektor Universitas Krisnadwipayana tersebut usai sidang di Gedung PTUN, Jakarta Timur, Kamis.

Gayus juga menekankan bahwa tidak berkonsultasinya putusan MK dengan DPR dapat menimbulkan kekosongan hukum dalam proses pemilu.

“Jika hal ini dibenarkan, maka KPU akan beroperasi berdasarkan undang-undang yang mungkin memiliki celah hukum,” lanjutnya.

Menurut Gayus, seorang pengajar, terutama dosen, harus bersikap jujur dan menyampaikan pandangan yang sesuai dengan keilmuan dalam hukum tata negara.

“Dosen harus jujur, meskipun bisa saja salah dalam ilmu pengetahuan, tetapi kejujuran adalah yang utama,” tambah mantan anggota Komisi III DPR RI itu.

Gayus menilai bahwa KPU tidak berhasil membantah narasi dugaan pelanggaran hukum dalam menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres pada Pilpres 2024.

“Ini menunjukkan kelemahan tergugat dalam memilih saksi ahli,” ungkapnya.

Sementara itu, Alvon Kurnia Palma, anggota tim hukum PDI Perjuangan, menilai bahwa kesaksian ahli sebenarnya mengindikasikan bahwa setiap putusan MK memang perlu dikonsultasikan dengan DPR.

“Secara implisit terlihat bahwa meskipun jawabannya kurang tepat, ahli tersebut akhirnya mengakui bahwa putusan MK tidak bisa langsung diterapkan oleh KPU tanpa melalui proses konsultasi terlebih dahulu,” ujar Alvon setelah sidang. (jpnn/c1/abd)

Kategori :