Jambret Apes Kalah Lawan Korban, Langsung Diringkus Polisi

Kamis 08 Aug 2024 - 21:12 WIB
Reporter : Sastra Sudadi
Editor : Agung Budiarto

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandarlampung meringkus SR (37) warga Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Bumiwaras, Bandarlampung lantaran diduga terlibat aksi penjambretan yang ia lakukan empat tahun silam.

SR (37) ditangkap aparat kepolisian, pada Minggu 16 Juni 2024 siang saat berada di rumah mertuanya, Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Bumiwaras, Bandarlampung.

Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dennis Arya Putra membenarkan adanya penangkapan buronan jambret tersebut.

"Benar yang bersangkutan (SR) telah kami tangkap, dan sudah kita lakukan penahanan," kata Kasatreskrim Kompol Dennis, Selasa 18 Juni 2024. 

Dennis menambahkan setelah melakukan aksi terakhirnya pada tahun 2020, SR (37) kemudian melarikan diri ke wilayah Serang, Banten.

Jelang hari raya Idul Adha 2024, tersangka SR pulang kampung. "Kita dapat informasi, yang bersangkutan ini pulang ke Lampung, kita langsung lakukan penyelidikan dan akhirnya bisa kita tangkap" jelas Dennis.

SR (37) dari catatan kepolisian merupakan seorang resedivis dalam kasus serupa. Peristiwa penjembretan ini sendiri terjadi pada Senin, 18 Mei 2020 siang, di Jalan Gatot Subroto, Pahoman, Enggal, Bandarlampung, dimana SR saat itu berhasil menggasak satu unit handphone milik korban IP (31).

Pelaku mengambil paksa handphone milik korban, saat korban bersama orang tuanya sedang jalan pulang menuju rumahnya" kata Dennis.

Saat beraksi SR tak sendiri, dirinya dibantu oleh rekannya NR (21) yang sudah lebih dahulu tertangkap, dan saat ini sudah selesai menjalani hukuman.

"Tersangka SR (37) ini berperan sebagai joki sepeda motor sekaligus esekutor, sedangkan NR (21) bertugas memantau situasi" kata Dennis.

Polisi masih mendalami perkara ini, guna mengungkap adanya TKP lain. Akibat perbuatannya tersebut, Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan kekerasan. (sas/c1/abd)

 

Kategori :