BANDARLAMPUNG – Unit Reskrim Polsek Tanjungsenang berhasil meringkus seorang pria berinisial TRP (30) karena melakukan aksi penjambretan dengan kekerasan.
TRP, warga Jalan M. Yunus Gang Waru, Kelurahan Pematangwangi, Kecamatan Tanjungsenang, Kota Bandarlampung, ditangkap petugas pada Senin (5/8) malam setelah aksinya gagal.
Kapolsek Tanjungsenang Ipda Alan Ridwan menjelaskan bahwa aksi TRP gagal setelah ia terjatuh dari sepeda motor yang dikendarainya saat mencoba menarik tas milik korban.
BACA JUGA:Pemprov Lampung Kumpulkan 3,3 Ton Alkes Bermerkuri
’’Sempat terjadi aksi tarik-menarik yang menyebabkan keduanya terjatuh, baik sepeda motor korban maupun pelaku," ujar Ipda Alan, Kamis (8/8).
Peristiwa penjambretan ini terjadi di Jalan Ratu Dibalau, Kelurahan Tanjung Senang, Kecamatan Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung pada Senin (5/8/2024) malam.
Saat itu, korban bersama rekannya mengendarai sepeda motor untuk pulang ke rumah.
Di perjalanan, mereka diikuti oleh pelaku TRP yang menggunakan sepeda motor Honda Beat berwarna putih-hitam.
"Saat melintas di jalan yang sepi, pelaku mencoba menarik tas yang dipegang korban," tambah Kapolsek.
Terjadi aksi tarik menarik tas milik korban hingga sepeda motor milik korban dan pelaku terjatuh.
"Korban berteriak meminta tolong dan akhirnya dibantu warga sekitar, sehingga pelaku berhasil diamankan," lanjutnya.
Akibat insiden ini, korban terjatuh dan mengalami luka di lutut kaki sebelah kanan.
Sementara itu, pelaku mengaku baru sekali ini melakukan penjambretan, namun polisi akan terus menyelidiki lebih lanjut.
Atas kejadian ini, pelaku telah diamankan di Polsek Tanjung Senang. Polisi menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat berwarna putih-hitam dengan nomor polisi BE 3891 CL, dan 1 buah tas hitam milik korban yang berisi 1 unit handphone Oppo, 5 gram gelang emas, serta uang tunai senilai Rp165 ribu.