BANDARLAMPUNG - Kepala Kampung (Kakam) Pakuanratu, Kecamatan Pakuanratu, Kabupaten Waykanan, Edyson hanya mampu tertunduk ketika majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang menjatuhkan vonis enam tahun penjara.
Edyson dan dua rekannya dinyatakan terbukti melakukan korupsi anggaran dana desa senilai Rp1 miliar lebih.
Selain hukuman 6 tahun penjara, Edyson juga dikenakan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan dan hukuman uang pengganti sebesar Rp841 juta subsider 2 tahun penjara.
BACA JUGA: Sawit PT GMP Dicuri Terang-terangan
Sedangkan terdakwa Lasidi selaku sekretaris kampung dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dengan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan serta pidana berupa uang pengganti sebesar Rp180 juta subsider 1 tahun penjara.
Sementara rekan terdakwa yaitu Yanuar selaku kepala urusan keuangan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan beserta denda sebesar Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Hal yang memberatkan ketiga terdakwa adalah tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan belum mengembalikan uang kerugian negara. Sementara hal yang meringankan para terdakwa adalah bersikap sopan selama di persidangan.
Atas putusan tersebut, ketiga terdakwa beserta para penasihat hukum dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.
Diketahui, ketiga terdakwa didakwa JPU melakukan pemufakatan jahat korupsi dana desa untuk pembangunan Kampung Pakuanratu tahun 2020-2022. Rinciannya, pada tahun 2020 sebesar Rp846.220.355, tahun 2021 (Rp867.738.190) dan tahun 2022 (Rp1.158.156.120).
Modus yang dilakukan para terdakwa adalah melakukan pembelanjaan fiktif dan tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya. Dari hasil audit oleh Tim Inspektorat Daerah Kabupaten Waykanan, kerugian keuangan negara mencapai Rp1,184 miliar. (leo/c1/fik)