Mardani Ali Sera Sesalkan Kasus Jet Pribadi KPU: Cerminan Lemahnya Tata Kelola Anggaran
Mardani Ali Sera menilai kasus jet pribadi KPU mencoreng kredibilitas lembaga penyelenggara pemilu dan menuntut adanya audit menyeluruh terhadap tata kelola anggarannya. -FOTO IST -
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera menyesalkan munculnya kasus pengadaan jet pribadi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang berujung pada sanksi peringatan keras bagi ketua serta empat anggotanya.
Menurutnya, kejadian ini menggambarkan pelanggaran serius dalam pengelolaan keuangan negara sekaligus meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penyelenggara pemilu.
“Saya prihatin atas sanksi ini. Terlebih, hasil persidangan membuktikan adanya kesalahan dalam alokasi anggaran,” ujar Mardani.
Ia menilai, alasan penggunaan jet pribadi untuk kepentingan pemantauan logistik tidak masuk akal, baik secara rasional maupun administratif. Apalagi, hasil pemeriksaan DKPP mengungkapkan bahwa dari 59 kali penggunaan, tidak satu pun dilakukan di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar), melainkan di daerah yang sudah memiliki rute penerbangan komersial reguler.
“Hal ini menunjukkan lemahnya justifikasi dan pelanggaran prinsip efisiensi dalam pengelolaan anggaran publik,” tegasnya.
Politikus PKS itu menekankan bahwa sanksi ini harus menjadi pembelajaran bagi seluruh penyelenggara pemilu agar selalu menjunjung tinggi prinsip kepatutan dan etika, terutama dalam penggunaan dana publik.
“Profesionalisme berarti setiap pengeluaran harus berbanding lurus dengan hasil yang dicapai,” ujarnya.
Lebih lanjut, Mardani menilai kasus ini membuka tabir lemahnya sistem pengawasan internal serta akuntabilitas publik di tubuh KPU, terutama dalam pengelolaan dana besar yang digunakan untuk tahapan pemilu.
Ia juga mendorong Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit menyeluruh terhadap keuangan KPU. Selain itu, ia meminta Kementerian Keuangan dan Kementerian PAN-RB turut mengevaluasi sistem perjalanan dinas, pengadaan logistik, serta pembiayaan kegiatan sosialisasi.
“KPU tidak seharusnya hanya fokus pada teknis penyelenggaraan pemilu tetapi juga wajib menjaga prinsip tata kelola yang bersih dan transparan. Reformasi kelembagaan menjadi keharusan agar KPU kembali menjadi contoh integritas publik,” ujarnya.
Mardani turut mengajak masyarakat berperan aktif mengawasi jalannya demokrasi, termasuk melaporkan potensi penyimpangan dalam proses penyelenggaraan pemilu.
“Kasus ini menjadi pengingat bagi publik untuk tetap waspada dan berani melaporkan jika ada indikasi penyalahgunaan,” katanya.
Ia menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh berhenti pada sanksi etik semata. Jika ditemukan pelanggaran administratif atau penyalahgunaan keuangan negara, aparat penegak hukum wajib menindaklanjutinya secara terbuka.
“Kami di DPR akan memperketat pengawasan terhadap anggaran KPU dalam pembahasan selanjutnya. KPU harus kembali menjadi lembaga yang dihormati, bukan justru diragukan moralitasnya,” tutupnya.
Sebagaimana diketahui, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU Afifuddin serta empat anggota lainnya, yakni Idham Holik, Persada Harahap, August Mellaz, dan Yulianto Sudrajat.
DKPP menemukan adanya pagu anggaran sebesar Rp90 miliar yang bersumber dari APBN dan dialokasikan untuk penyewaan jet pribadi dalam kegiatan monitoring serta evaluasi logistik Pemilu 2024.
Dalam persidangan, terungkap bahwa jet tersebut digunakan untuk berbagai perjalanan, termasuk ke Bali dalam rangka pemantauan logistik dan sortir-lipat suara, serta ke Kuala Lumpur, Malaysia, guna mengecek perhitungan suara di luar negeri.
Selain itu, jet pribadi juga digunakan untuk kegiatan uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU di sejumlah provinsi seperti Jawa Timur, Riau, dan Kalimantan Timur.
Diketahui Persoalan penggunaan jet pribadi membuat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin buka suara.
Dia mengatakan KPU menggunakan jet pribadi saat Pemilu 2024 untuk mengantar logistik karena hanya memiliki waktu yang sempit, yakni 75 hari.
Dalam siaran pers resmi KPU yang dilansir Antara, Sabtu (24/5), dijelaskan masa kampanye Pemilu 2024 hanya 75 hari, jauh lebih pendek dari masa Pemilu 2019 yakni 263 hari.
Kondisi itu membuat KPU harus mempercepat distribusi logistik kampanye ke seluruh daerah selama masa kampanye berlangsung.
Penggunaan pesawat jet pribadi, lanjut Afifudin, menjadi pilihan yang tepat agar pengiriman logistik berjalan cepat dan efisien.
“Dalam situasi seperti ini, mobilitas tinggi menjadi keharusan. Moda transportasi reguler tidak mampu memenuhi kecepatan yang dibutuhkan, baik ke daerah terluar maupun ke kota-kota besar yang memiliki daftar pemilih banyak, dengan agenda padat,” ujar Afifuddin.
Afifudin juga menjawab kritik yang mengatakan pesawat jet pribadi justru tidak digunakan ke wilayah kategori Tertinggal, Terdepan, Terluar (3T).
Menurut dia selama 75 hari masa pengiriman KPU kerap terkendala ketika harus mengirim ke wilayah di luar kategori 3T seperti kunjungan ke tiga provinsi dalam satu hari.
“Ini tidak mungkin dicapai dengan pesawat komersial reguler, mengingat jadwal penerbangan yang terbatas dan risiko keterlambatan,” seperti dikutip siaran pers tersebut.
“Konteksnya bukan jarak geografis saja, tapi kejar waktu dan efisiensi koordinasi nasional. Ini murni kebutuhan teknis, bukan gaya hidup,” tambah Afif.
Karena ragam kondisi tersebutlah Afif dan jajarannya sepakat menggunakan jasa pesawat jet demi tersebarnya seluruh logistik pemilu ke seluruh wilayah Indonesia.
Sebelumnya, KPK mengatakan bahwa akan menelaah laporan koalisi masyarakat sipil terkait dugaan korupsi dalam pengadaan pesawat jet pribadi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
“KPK akan melakukan telaah terhadap setiap pelaporan pengaduan masyarakat untuk memverifikasi data dan informasi yang disampaikan,” ujar Juru Bicara
KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (7/5).
Budi menjelaskan bahwa penelaahan dilakukan untuk meninjau laporan tersebut termasuk dugaan tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK untuk menindaknya lebih lanjut atau bukan.
Walaupun demikian, dia mengatakan bahwa KPK saat ini belum dapat menyampaikan secara detail terkait laporan yang diterima tersebut.
Sementara itu, dia menyampaikan bahwa KPK mengapresiasi dan berterima kasih kepada para pelapor, sebab dinilai telah berkontribusi secara konkret dalam upaya pemberantasan korupsi.
Adapun koalisi masyarakat sipil yang terdiri atas Transparency International (TI) Indonesia, Themis Indonesia, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi dalam pengadaan pesawat jet pribadi oleh KPU RI kepada KPK pada Rabu.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin mengatakan anggaran untuk penggunaan jet pribadi saat Pemilu 2024 dikeluarkan sesuai dengan prosedur berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Tidak ada proses yang disembunyikan, sesuai aturan perundang-undangan, serta telah dilakukan audit oleh BPK,” jelas Afifuddin dalam siaran pers resmi KPU yang diterima ANTARA, Sabtu.
Menurut Afifuddin, seluruh penggunaan anggaran dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang terkait Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Dia melanjutkan dana yang digunakan berasal dari APBN dan tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) KPU RI serta telah terdata oleh BPK.
Bahkan, lanjut Afifuddin, KPU justru melakukan efisiensi pembayaran dari kontrak awal sebesar Rp65 miliar, menjadi Rp46 miliar yang pembayarannya telah dilakukan review oleh APIP KPU.
“Dengan demikian terdapat efisiensi sebesar Rp19 miliar dalam pelaksanaan kontrak pesawat jet,” kata Afif.
Terkait alasan menggunakan pesawat jet pribadi, Afif mengatakan pihaknya menggunakan moda transportasi tersebut untuk mempercepat pengantaran logistik pemilu.
Proses pengantaran logistik harus dilakukan secara cepat dan efektif karena waktu yang diberikan hanya selama 75 hari.
KPK mengatakan bahwa akan menelaah laporan koalisi masyarakat sipil terkait dugaan korupsi dalam pengadaan pesawat jet pribadi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
“KPK akan melakukan telaah terhadap setiap pelaporan pengaduan masyarakat untuk memverifikasi data dan informasi yang disampaikan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (7/5).
Budi menjelaskan bahwa penelaahan dilakukan untuk meninjau laporan tersebut termasuk dugaan tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK untuk menindaknya lebih lanjut atau bukan.
Walaupun demikian, dia mengatakan bahwa KPK saat ini belum dapat menyampaikan secara detail terkait laporan yang diterima tersebut. (jpc/c1/abd)