BANDARLAMPUNG – Provinsi Lampung mulai dimasuki para pelaku penipuan dengan modus love scamming. Tidak tanggung-tanggung, para pelaku tindak pidana penipuan ini adalah warga negara asing (WNA).
Hal itu terungkap dari penangkapan yang dilakukan Imigrasi Lampung Selatan kepada 11 orang. Masing-masing 10 WNA asal Nigeria dan seorang lainnya merupakan warga Bandarlampung.
Mereka diamankan petugas Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Lampung di sebuah kontrakan di Desa Karyatani, Kecamatan Labuhanmaringgai, Lampung Timur, Jumat (26/7) lalu.
BACA JUGA:Mahasiswi Itera Juara Lomba Opini Tingkat Nasional
Penangkapan ini dibenarkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung Sorta Delima Lumban Tobing. Saat dihubungi via telepon, Sorta membenarkan penangkapan tersebut oleh Imigrasi Kemenkumham Lampung.
Sorta juga mengakui para WNA tersebut diamankan terkait tindak pidana penipuan modus love scamming. Modus penipuan berkedok asmara ini biasanya dilakukan melalui media sosial atau aplikasi percakapan daring. Modus ini tergolong dalam kekerasan berbasis gender online (KBGO). Sayang, Sorta tidak menjelaskan lebih detail terkait kasus ini.
Terpisah, Kepala Divisi Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandarlampung John Paul Fillino saat dihubungi menyampaikan para WNA berkewarganegaraan Nigeria itu diamankan berdasarkan laporan masyarakat. Menurut dia, laporan itu langsung ditindaklanjuti oleh tim gabungan kantor Imigrasi Kalianda dan Bandarlampung.
BACA JUGA:Cegah Pencemaran Lingkungan, Bank Mandiri Sediakan RVM
John Paul mengaku pihaknya masih mendalami kasus ini. ’’Ada beberapa WNA yang baru datang. Kami masih melakukan pendalaman,” ucapnya.
Menurut John Paul, para WNA itu sengaja dititip ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandarlampung, karena Kantor Imigrasi Kalianda masih dalam renovasi.
John Paul juga enggan memberikan keterangan lebih detail. ’’Nanti penangkapan warga asing ini dirilis oleh Kepala Imigrasi Kemenkumham Lampung,” tutupnya.
Diketahui, jika terbukti, pelaku dapat dikenai hukuman paling lama empat tahun penjara dan denda Rp200 juta. Namun bila ada unsur pemerasan, pengancaman, memaksa, menyesatkan, dan/atau memperdaya, hukuman dapat lebih berat. Yaitu pidana paling lama 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp300 juta. (leo/c1/fik)