Dugaan Ijazah Palsu Oknum Caleg, Tunggu Tindak Lanjut Polda Lampung

Selasa 30 Jul 2024 - 21:05 WIB
Reporter : Yuda Pranata
Editor : Syaiful Mahrum

LAMSEL - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) GEPAK Provinsi Lampung masih menunggu tindak lanjut laporannya ke Polda Lampung terkait dugaan ijazah palsu yang dilakukan salah satu oknum caleg terpilih saat mendaftar ke KPU Lampung Selatan.

 

Ketua DPD GEPAK Provinsi Lampung Wahyudi menjelaskan, saat ini dirinya masih menunggu Polda Lampung untuk melakukan penyelidikan terhadap oknum caleg terpilih yang diduga menggunakan ijazah palsu saat mendaftar ke KPU Lamsel 

 

"Kami masih menunggu. Karena saat kami konfirmasi ke Polda Lampung, katanya oknum caleg terpilih itu akan dipanggil setelah dilakukan pelantikan anggota DPRD Lamsel," ungkap Wahyudi.

 

Menurut Wahyudi, para saksi yang mengetahui kejadian tersebut sudah dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan. ''Proses selanjutnya yakni melakukan pemeriksaan terhadap terlapor. Semua saksi sudah dipanggil semua. Tinggal saksi terlapor saja yang belum dipanggil," ujarnya.

 

Wahyudi menjelaskan, awal mula proses laporan ke Polda Lampung, saat dirinya mendapat informasi bahwa ada oknum caleg terpilih yang mendaftar ke KPU Lamsel.

 

"Dari situ, kami lakukan pencarian melalui website. Ternyata memang ada perbedaan pada data dapodik. Makanya kami laporkan ke Gakkumdu atas dugaan ijazah palsu," ujar Wahyudi.

 

Hasil pengecekan dari Gakkumdu, sambung Wahyudi, dugaan ijazah palsu tersebut masuk ke dalam ranah pidana sehingga dirinya melaporkan hal tersebut ke Polda Lampung. ''Sampai saat ini, masih dalam proses penyelidikan di Polda Lampung," ucapnya.

 

Wahyudi menambahkan, dugaan penggunaan ijazah palsu tersebut dilakukan oleh Supriati, calon anggota DPRD Lamsel dari Dapil VI yang meliputi Tanjungbintang, Merbaumataram, dan Tanjungsari ke KPU Lamsel.

Tags :
Kategori :

Terkait