Sepekan, Polri Ungkap 1.546 Kasus

Minggu 28 Jul 2024 - 21:30 WIB
Reporter : Tim Redaksi
Editor : Taufik Wijaya

JAKARTA – Selama kurun 19–26 Juli 2024, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berhasil mengungkap 1.546 kasus tindak pidana. Kasus yang berhasil diungkap mayoritas adalah narkoba dan judi online. Sisanya kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), penyakit masyarakat (pekat), tindak pidana ringan (tipiring) serta kasus yang menarik perhatian masyarakat.

Demikian diungkapkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (27/7). 

Ia menjelaskan, kasus narkoba ada sebanyak 178. Lalu, kasus judi online maupun offline sebanyak 38 kasus. “Kasus persetubuhan ada 17 kasus, pencabulan 31 kasus dan senjata tajam 30 kasus,” kata Trunoyudo -sapaan akrabnya.

BACA JUGA:Semester I 2024, BTPN Syariah Salurkan Pembiayaan Rp494 M

Sedangkan untuk kasus TPPO ada 4 kasus serta 325 kasus tipiring. Sementara beberapa kasus yang menarik perhatian masyarakat seperti pembunuhan ada 30 kasus, pencurian biasa (37), pencurian dengan pemberatan (36) dan pencurian dengan kekerasan (17).

“Lalu kasus penganiayaan ada 67, illegal mining 2 kasus, illegal loging satu kasus, dan illegal drilling satu kasus,” bebernya.

Berikutnya, kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ada 50 kasus, penemuan mayat (7 kasus) dan miras (8 kasus). Kemudian kebakaran 3 kasus, fidusia (2 kasus), pengerusakan (5 kasus), kecelakaan lalu lintas (35 kasus) dan teguran simpatik lalu lintas (500).

“Ada pula uang palsu satu kasus, pengeroyokan 14 kasus dan KRDT sebanyak 5 kasus,” tandasnya. (dnn/c1/fik)

 

Tags :
Kategori :

Terkait