Berdasarkan hasil rapat pimpinan diputuskan bahwa terhadap sembilan orang praja dijatuhkan hukuman Disiplin Berat berupa pemberhentian sebagai Praja IPDN sesuai dengan ketentuan Pasal 24 ayat 3 huruf b Permendagri No. 63 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Kehidupan Praja IPDN.
Rincian Praja yang diberhentikan dari IPDN yaitu Praja Madya Putra MNF melanggar Pasal 22 huruf c dan huruf i, bertindak sebagai provokator; Praja Madya Putra MZD melanggar Pasal 22 huruf g, melakukan pemukulan sebanyak 9 kali; Praja Madya Putra MHA melanggar Pasal 22 huruf g, melakukan pemukulan sebanyak 3 kali; Praja Madya Putra MAPA melanggar Pasal 22 huruf g, melakukan pemukulan sebanyak 6 kali; Praja Madya Putra MR melanggar Pasal 22 huruf g, melakukan pemukulan sebanyak 7 kali; Praja Madya Putra MDB melanggar Pasal 22 huruf g, melakukan pemukulan sebanyak 6 kali; Praja Madya Putra AO melanggar Pasal 22 huruf g, melakukan pemukulan sebanyak 6 kali; Praja Madya Putra TD melanggar Pasal 22 huruf g, melakukan pemukulan sebanyak 6 kali dan; Praja Pratama Putri OTW melanggar Pasal 22 huruf g, melakukan pencekikan. (pip/c1/rim)