DPP IKAPTK Lampung Mengaku Perihatin

Rabu 15 Nov 2023 - 22:09 WIB
Reporter : Prima Imansyah Permana
Editor : Abdul Karim

Sembilan Praja IPDN Dipecat Tak Berkaitan dengan Pemda

BANDARLAMPUNG - Dewan Pengurus Provinsi (DPP) Ikatan Keluarga Alumni Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan (IKAPTK) Lampung mengaku perihatin atas kembali terjadinya kekerasan di lingkungan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN). Terlebih pada peristiwa tercela kali ini melibatkan sembilan praja IPDN pendaftaran asal Lampung hingga kesemuanya dikabarkan diberhentikan dari IPDN.

’’Kami selaku alumni turut prihatin. Semoga ini menjadi pembelajaran untuk praja-praja yang lain. Secara khusus untuk alumni juga siswa maupun mahasiswa lain. Memang setiap tindak kekerasan tidak dibenarkan dan ini jangan sampai terulang,” ungkap Sekretaris DPP IKAPTK Lampung Aswarodi, Rabu (15/11).

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melalui Plh. Kepala Dinas Kominfotik Lampung Achmad Saefullah pun membenarkan kesembilan nama diduga terlibat dalam tindak kekerasan tersebut merupakan praja IPDN asal pendaftaran Lampung. Namun terkait apakah benar mereka sudah dikeluarkan sebagai praja IPDN, ia sendiri belum dapat memastikan kebenarannya.

’’Nama-nama ini belum saya konfirmasi ke pihak IPDN untuk kebenaran autentik yang dipecatnya," ujar Saefullah kepada Radar Lampung, Rabu (15/11).

Sementara sesuai hasil konfirmasi dari Kepala BKD Lampung, menurut dia, bahwa para praja IPDN tersebut pada saat seleksi adalah wewenang dari Kemendagri melalui IPDN. Para praja itu adalah pendaftaran Lampung dari hasil seleksi dan dinyatakan lulus, maka mereka diantar oleh BKD ke IPDN.

’’Jadi, BKD sebatas mengantarkan. Untuk kegiatan selanjutnya mereka di IPDN, baik kehidupan dalam pendidikan mereka maupun pendidikan di sana, merupakan kewenangan kampus dan tidak ada sangkut pautnya dengan pemerintah daerah (pemda)," tuturnya.

Lanjut Saefullah, ke depan kejadian seperti ini akan menjadi solusi sebagai pembelajaran agar tidak terulang. ”Maka pihak BKD akan memberikan arahan pada saat pengantaran agar kejadian tersebut tidak terjadi lagi ke depan,” ucapnya.

Diketahui, beredar informasi sembilan praja IPDN asal Lampung diberhentikan dari IPDN karena melakukan penganiayaan ke sesama praja. Kronologis kejadiannya bermula Sabtu (4/11) lalu pukul 11.15 WIB, Praja Pratama Putri OTW tidak melaksanakan kegiatan kurvei di lingkungan wisma sehingga ditegur Praja Pratama PAAR asal pendaftaran Kalimantan Barat, dan akhirnya terjadi percekcokan yang berujung pencekikan leher yang dilakukan Praja Pratama Putri OTW kepada Praja Pratama PAAR. 

Saksi dalam kejadian di atas adalah Praja Pratama Putri EHL asal pendaftaran Jawa Timur selaku Wakil Koordinator Putri Angkatan XXXIV dan melaporkan kejadian tersebut kepada pengasuh wisma. Atas pelaporan tersebut, Praja Pratama Putri OTW tidak terima dan melaporkan kepada Praja Pratama Putra MAH asal pendaftaran Lampung dan Praja Madya Putra MNF asal pendaftaran Lampung bahwa kejadian itu telah dilaporkan kepada pengasuh wisma oleh Praja Pratama Putri EHL.

Menyikapi informasi ini, Praja Madya Putra MNF berinisiatif mengumpulkan 20 praja madya asal Lampung dan mengundang 17 praja madya asal Jawa Timur berkumpul di Wisma Jawa Barat untuk negosiasi penyelesaian pertikaian kejadian dimaksud. 

Dalam pertemuan ini terjadi peristiwa pemukulan yang diprovokasi Praja Madya Putra MNF sehingga tujuh praja madya putra asal Lampung melakukan pemukulan terhadap tiga praja madya putra asal Jawa Timur. Masing-masing melakukan pemukulan sebanyak 1 sampai 3 kali kepada tiga praja madya putra asal Jawa Timur.

Ketujuh praja putra asal pendaftaran Lampung yang melakukan pemukulan adalah Praja Madya Putra MZD, MHA, MAPA, MR, MDB, AO, dan Praja Madya Putra TD.

Sedangkan, praja madya putra tiga orang asal pendaftaran Jawa Timur yang menjadi korban pemukulan dan telah dilakukan visum oleh Poliklinik IPDN dengan hasil terdapat luka lebam di sekitar dada adalah AAB, FAR, dan MIK. 

Terhadap permasalahan ini telah dilakukan pendalaman, penyidikan, dan gelar perkara/reka ulang oleh Satuan Manggala Praja dan hasilnya telah dibahas pada rapat Komisi Disiplin.  Rekomendasi Komisi Disiplin terhadap pelanggaran yang dilakukan praja di atas selanjutnya dilakukan pembahasan dalam rapat pimpinan yang dihadiri Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Kepala Biro, Kasat Manggala, Kasat Bina Pelatihan, Kasat Pengawasan Internal, dan Komisi Disiplin, Kabag Hukum, Kabag Keprajaan, Kabag Akademik IPDN pada Jumat (10/11) dan dilanjutkan rapat pada Senin (13/11). 

Kategori :