RAHMAT MIRZANI

Sadis! Dijebak Sampai Mabuk, Gadis di Tulangbawang Diperkosa 4 Pelaku

DIAMANKAN: Para pelaku diamankan aparat kepolisian. -Foto Polres Tuba-

MENGGALA- Peristiwa tidak memilukan menimpa seorang gadis berinisial I (19), warga Kecamatan Banjaragung, Tulangbawang (Tuba). 

I menjadi korban pemerkosaan setelah sebelumnya dijebak oleh para pelaku untuk minum minuman keras di sebuah cafe.

Adapun empat pelaku yakni Jhorgi Retdondo alias Ogik (27), warga Kampung Sumbermakmur, Kecamatan Banjarmargo dan Muhammad Ghozali (23), warga Kampung Cempakajaya, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulangbawang. 

BACA JUGA:Bekap Mulut Korban, Pria Tua di Tanjungkarang Timur Perkosa Gadis Belia di Rumah Kosong

Kemudian Muhammad Famalio Saiputra alias Fama (25) warga Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Kemuning, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dan Septiyan Rizky Adam (23) warga Desa Maja Utara, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat (Jabar). 

Kasatreskrim Polres Tuba AKP Hengky Darmawan mengatakan, peristiwa tersebut bermula saat korban diajak ketemu oleh pelaku JR.

Berdasarkan keterangan T (63), yang merupakan ayah kandung korban, anaknya telah menjadi korban tindak pidana kekerasan seksual para pelaku pada Sabtu, 1 Juni 2024 sekitar pukul 01.00 WIB, di Cafe Distrik 13, Kampung Tunggal Warga.

BACA JUGA:Takut Mati Lampu Berlanjut, Toko Genset di Mesuji Ramai Diserbu Warga

Kepada polisi, ayah korban menjelaskan pada Jumat, 31 Mei 2024 sekitar pukul 23.30 WIB, korban bersama temannya datang ke Cafe Distrik 13 untuk bertemu dengan pelaku JR.

Sebelum bertemu pelaku, korban sekitar pukul 20.00 WIB terlebih dahulu dihubungi oleh pelaku via WhatsApp (WA). 

Korban kemudian datang bersama dengan temannya yang juga seorang perempuan dengan mengendarai sepeda motor Honda BeAT.

Setibanya tiba di Cafe Distrik 13, korban dan temannya langsung masuk dan bertemu dengan pelaku yang saat itu juga sedang bersama dengan teman-temannya. 

BACA JUGA:865 Ribu Pelanggan Lampung Sudah Teraliri Listrik, PLN Sampaikan Permohonan Maaf

"Di situ korban dan pelaku lalu menenggak miras (minuman keras) yang telah disiapkan sebelumnya dan membuat korban mabuk," kata AKP Hengky, Rabu 5 Juni 2024.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan