Berita Terkait Tunggakan BPJS-TK Menimbulkan Kekhawatiran di Koperasi TKBM, Kacab BPJS Ketenagakerjaan Buka Su
![](https://radarlampung.bacakoran.co/upload/174c56180e1decfb5b60f8ae2e95a7f6.jpg)
BERI KETERANGAN: Kacab BPJS Ketenagakerjaan Lampung Sulistijo Nisita Wirjawan saat memberi keterangan kepada wartawan. -FOTO IST -
BANDARLAMPUNG - Kepala Cabang (Kacab) BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Lampung Sulistijo Nisita Wirjawan menegaskan bahwa Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang secara rutin membayar iuran untuk anggotanya.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Sulistijo untuk membantah beberapa pemberitaan yang menyebutkan bahwa Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang memiliki tunggakan iuran.
Lebih lanjut, pihak BPJS Ketenagakerjaan mengapresiasi upaya pengurus Koperasi TKBM dalam menyelesaikan tunggakan iuran yang merupakan peninggalan dari masa kepengurusan sebelumnya.
BACA JUGA:Disparekraf Umbar Kunjungan Wisatawan ke Lampung Bisa Tembus 3,5 Juta
“Situasi tunggakan BPJS-TK di Koperasi TKBM telah teratasi, tidak ada masalah,” ujar Sulistijo dalam konferensi pers yang diadakan di Resto Saung Desa pada Senin malam, 1 April 2024.
Sulistijo juga menyebutkan bahwa Gubernur Lampung, Arinal Djunaedi, telah mengimbau agar tidak ada polemik terkait masalah BPJS-TK di Koperasi TKBM.
Menurutnya, Koperasi TKBM adalah aset nasional dan harus dijaga agar tidak menimbulkan ketegangan di Lampung.
“Sebelumnya, Gubernur menekankan pentingnya penyelesaian masalah ini secara baik dan menyediakan solusi,” tambahnya.
BACA JUGA:Jaksa Tuntut Selebgram Adelia 7 Tahun Penjara
Saat ini, kepemimpinan Koperasi TKBM di bawah Agus Sujatma telah berhasil menyelesaikan sebagian besar tunggakan BPJS Ketenagakerjaan yang diwariskan dari masa kepengurusan sebelumnya.
Proses penyelesaian tunggakan tersebut melibatkan berbagai pihak, termasuk DPD RI dan Kejati Lampung, dan akhirnya mencapai kesepakatan untuk mencicil tunggakan dengan jumlah sekitar Rp 300 juta per bulan.
“Hingga saat ini, dari total tunggakan sebelumnya sebesar Rp 8 miliar, tersisa sekitar Rp 2,2 miliar,” jelasnya.
Informasi yang diperoleh menunjukkan bahwa tunggakan iuran BPJS-TK merupakan masalah dari periode kepengurusan sebelum November 2017.
“Dengan kesungguhan kepengurusan yang baru, kami berhasil mencapai solusi, meskipun dengan pembayaran dicicil sekitar Rp 300 juta per bulan,” tambahnya.