Jaksa Tuntut Selebgram Adelia 7 Tahun Penjara

SIDANG TUNTUTAN: Adelia Putri Salma saat menjalani sidang tuntutan, Kamis (28/3) lalu. -FOTO RIZKY PANCHANOV/RADAR LAMPUNG -

 BANDARLAMPUNG - Jaksa penuntut umum Kejati Lampung menuntut terdakwa Adelia Putri Salma, selebgram asal Palembang, dengan hukuman selama 7 tahun penjara atas keterlibatan dalam kasus jaringan narkoba internasional Fredy Pratama.       

Dalam sidang Kamis (28/3) sore di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, jaksa Eka Aftarini menyatakan Adelia terlibat melakukan pencucian uang yang berasal dari suaminya, Kadapi, bandar narkoba jaringan Fredy Pratama.

Adelia Putri Salma dinyatakan terbukti melanggar pasal 137 huruf (a) junto Pasal 136 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini untuk menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Adelia Putri Salma selama 7 tahun," ungkap jaksa Eka ketika membacakan tuntutannya.

Selain itu, jaksa juga meminta hakim agar terdakwa Adelia Putri Salma turut dijatuhui hukuman denda sebesar Rp 2 miliar subsider enam bulan kurungan penjara apabila tidak dibayar.  Setelah mendengar tuntutan dari jaksa, persidangan terpaksa dihentikan oleh ketua majelis hakim akim Lingga Setiawan lantaran karena Adelia Putri Salma menangis. Lingga meminta Adel menenangkan dirinya. 

Setelah merasa tenang persidangan dilanjutkan dimana terdawa Adelia Putri Salma menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pledoi cara tertulis dan akan dibacakannya sendiri dalam persidangan mendatang.

Dimana oleh hakim Lingga Setiawan persidangan dengan agenda pembacaan pembelaan dari Terdakwa terhadap isi Tuntutan JPU akan digelar Pada 4 April 2024 mendatang. Diketahui, Adelia Putri Salma menikah dengan Kadapi, seorang narapidana yang dipenjara selama 20 tahun atas kasus narkoba. Dalam sidang beberapa waktu  lalu, Kadapi menjadi saksi untuk Adelia Putri Salma.

Ia bercerita awalnya ia dipenjara tahun 2017 karena kasus narkoba. Ia pun mendekam di Lapas Banyuasin. Ia kemudian menikah dengan Adel tahun 2019 meski di dalam lapas. "Saya nikah siri dengan dia tahun 2019. Kemudian tahun 2021 nikah secara negara," kata Kadapi.

Tahun 2023, Kadapi kemudian diajak oleh Letto dan Hendra masuk ke dalam jaringan narkoba Fredy Pratama. Mereka kemudian membeli sabu 10 kilogram senilai Rp3,5 miliar. Dan mengendalikan dari dalam Lapas. "Dari penjualan itu keuntungannya Rp300 juta," kata Kadapi.

Sejak menikah dengan Adelia Putri Salma, ia kerap memberikan uang nafkah sebesar Rp10 juta sampai Rp15 juta setiap bulannya. Saat ditanya apakah uang nafkah Adelia dari uang penjualan narkoba, Kadapi membantahnya. Ia mengatakan uang tersebut murni dari usahanya.

"Saya punya usaha karet 17 hektare di Kampung saya di Tulung Selapan, ada juga usaha burung wallet dan punya usaha franchise minimarket," kata dia.

Kadapi mengatakan dirinya mengetahui uang yang diberikan kepada Adel dibelikan barang-barang branded. Jaksa pun sempat memperlihatkan barang bukti tersebut diantaranya bantal, perhiasan emas, sepatu dan tas bermerek. (nca)

 

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan