Bawaslu Header

DPRD Lampung Tindaklanjuti LKPj Kepala Daerah Provinsi Lampung TA 2023.

Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay menyampaian LKPj Kepala Daerah diatur dalam UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah. --

BANDARLAMPUNG - DPRD Provinsi Lampung tibdaklanjuti Laporan Keterangan Pertanggunghawaban (LKPj) Kepala Daerah Provinsi Lampung TA 2023. 

Dijetahui, pada Selasa 19 Maret 2024 lalu, berkas LKPj sudah diserahkan kepada Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay oleh Sekdaprov Lampung Fahrizal Darminto melalui rapat paripuna yang digelar di ruang sidang dprd setempat.

Ketua DPRD Lampung, Mingrum Gumay dokumen LKPj ini sebagai laporan pertanggung jawaban atas tahun anggaran sbelumnya, yakni tahun 2023 yang dilakukan satu kali dalam satu tahunnya. 


DPRD Provinsi Lampung menggelar paripurna penyerahan Laporan Keterangan Pertanggung jawaban (LKPj) Kepala Daerah tahun anggaran 2023.--

Kata Mingrum, penyampaian LKPj Kepala Daerah  diatur dalam UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah. 

Untuk kemudian dilakukan pembahasan-pembahasan oleh panitia khusus (pansus) dan finalnya, diparipurnakan mengenai penetapan keputusan DPRD tentang rekomendasi kepada pemprov, untuk Lampung yang lebih baik. 

DPRD Provinsi Lampung menggelar paripurna penyerahan Laporan Keterangan Pertanggung jawaban (LKPj) Kepala Daerah tahun anggaran 2023.

BACA JUGA:Wakil Ketua DPRD Lampung Yozi Rizal memimpin Tim II Safari Ramadhan ke Tubaba

Atas penyerahan itu, DPRD langsung membuat panitia khusus untuk membedah apakah LKPj Sesuai dengan program perencanaan atau tidak.

Hal ini dikatakan oleh Anggota Pansus LKPj DPRD Lampung Midi Iswanto. DIjelaskan dia, memang LKPj, dilihat pasca penandatanganan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023.


rapat paripuna yang digelar di ruang sidang dprd --

"Objektifnya memang di tahun anggaran di 2023. Gubernur menjalankan pembangunan, DPRD melaksanakan pengawasan," ujarnya.

BACA JUGA:DPRD Lampung Gelar Paripurna PAW, Heriyanto Gantikan Azuwansyah

Namun, sambungnya lantaran ini merupakan LKPj Akhir Masa Jabatan (AMJ) pengawasan tentuya akan dilakukan pansus selama masa jabatan gubernur lampung.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan