Bawaslu Header

DPRD Lampung Tindaklanjuti LKPj Kepala Daerah Provinsi Lampung TA 2023.

Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay menyampaian LKPj Kepala Daerah diatur dalam UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah. --

"Tentu kita akan melihat ke belakang. Apakah sudah sesuai dengan RPJMD dan RPJP? Akan kita lihat mana yang sudah sesuai mana yang belum. Kalau bagus ya kita katakan bagus. kalau belum tercapai ya kurang bagus," ujarnya.

Sementara, Sekdaprov Lampung Fahrizal Darminto menyampaikan bahwa penyampaian LKPj merupakan pengejawantahan atas amanat ketentuan Pasal 71 ayat (3) untuk dibahas oleh DPRD untuk selanjutnya diberikan rekomendasi perbaikan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di masa mendatang. 

BACA JUGA:DPRD Lampung Gelar Bimtek Perencanaan dan Evaluasi Kinerja

Menurut Fahrizal, LKPJ Kepala Daerah mencakup berbagai aspek penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi Lampung yang sangat luas meliputi seluruh urusan Pemerintahan. 

Penyusunan LKPJ ini telah menggunakan sistematika terbaru dengan ruang lingkup dan urutannya berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. (abd)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan