RAHMAT MIRZANI

Oknum Kapolsek Diduga Intimidasi Pengacara

MENGADU KE POLDA: M. Rian Ali Akbar, S.H., pengacara yang mengaku diintimidasi oknum Kapolsek di Lampung Timur.-FOTO M. Arief/RADAR LAMPUNG -

BANDARLAMPUNG – Salah satu pengacara di Lampung Timur (Lamtim), M. Rian Ali Akbar, S.H., mengadukan oknum Kapolsek di kabupaten setempat berinisial S ke Polda Lampung. Itu setelah oknum tersebut diduga mengintimidasi dirinya.

Dugaan intimidasi dilakukan S, kata Rian, melalui pesan singkat WhatsApp dengan melontarkan kata-kata yang tidak pantas. Melalui pesan singkat itu, S juga menyombongkan jabatan yang didudukinya dan menantang Rian. 

Menurut Rian, permasalahan bermula saat dirinya mengurus persoalan tanah milik eks kliennya yang berinisial Y. ’’Jadi tanah bekas klien saya ini luasnya 3.740 meter persegi. Setelah dicek ternyata ada sebagian tanah yang sudah didirikan bangunan seluas 505 meter persegi," katanya, Minggu (4/2). 

Setelah ditelisik, lanjut Rian, bangunan itu ternyata milik oknum S tersebut. Lalu saat ditemui, S mengakui membeli tanah itu dari seorang oknum diduga mafia tanah. ’’Ya sudah, masalah itu selesai dengan baik serta kekeluargaan setelah penggantian kerugian," katanya. 

BACA JUGA:Mendag Zulhas Sambut Baik Penempatan Pasar Wisata Jelajah Danau Ranau

Oknum S pun lalu meminta agar Rian mengurus pemecahan sertifikat tanah tersebut. ’’Karena saya pengacara Y, jadi dia minta bantu sekalian ngurus pemecahan sertifikat. Ya sudah saya bantu urus," jelasnya. 

Namun dalam mengurus pemecahan sertifikat tersebut, tukas Rian, terdapat kendala yang prosesnya memakan waktu lama. ’’Ternyata tanah eks klien saya ukuran sebenarnya sekitar 7.000 meter, jadi BPN minta supaya lebih dahulu melakukan pengembalian ukuran sebenarnya," jelasnya. 

Sementara, kata Rian, eks kliennya mengaku sudah tidak memiliki uang untuk memproses pengembalian tanah. ’’Kebetulan klien saya juga ada pengacara lain yang bisa bantu kasih modal buat ngurus itu. Oke, saya persilakan. Terus saya sampaikan ke oknum S bahwa saya bukan lagi pengacara Y, soal pengurusan surat silakan koordinasi dengan pengacara barunya," ujar dia. 

Sejak saat itulah, menurutnya secara tiba-tiba oknum S menunjukkan sikap arogannya kepada Rian, yang juga diduga mengancam. ’’Awalnya saya coba sabar, tetapi kok bahasa dia ke saya makin enggak enak. Kesannya sombong bener pake nantang saya segala," katanya.

BACA JUGA:Tahun Ini, Pemkab Pringsewu Perbaiki Jalan di Banyumas dan Sukoharjo

Rian menjelaskan bahwa oknum S juga sampai mengeluarkan kata kasar seperti bajingan, bangsat, dan menantang. ’’Makanya ikutin omongan atau arahan saya biar kamu enggak kelihatan bodoh," ucap Rian membacakan pesan singkat dari oknum S. 

Pesan oknum S berikutnya yang dibacakan Rian, "Bajingan. Malah ngebantah saya. Lu mau ngelawan gw pula, kumpulin kekuatan lu bangsat. Kalau model begini kamu ngbrol ke anak saya aja. Kalau saya ini yang penting-penting aja, saya dua kali kasat reskrim”. 

Rian pun mengaku merasa agak geram dengan sikap arogan oknum S tersebut. Sehingga, ia melaporkannya ke Polda Lampung. ’’Laporan saya masuknya Dumas (Pengaduan Masyarakat) ke Propam Polda. Dengan tanda terima pengaduan Nomor 043/LP/FDP/LPG/MRAA/I/2024 pada Selasa, 30 Januari 2024,” sebutnya seraya berharap Polda Lampung bertindak tegas terhadap oknum yang dinilainya telah melanggar etika tersebut.  

Sementara, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadilah saat dikonfirmasi baik melalui pesan singkat maupun panggilan telepon belum merespons. (rif/c1/rim)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan