UNIOIL
Bawaslu Header

Aliansi Lampung Melawan Tolak Kenaikan PPN 12%

DEMO: Ratusan mahasiswa menggelar aksi menolak kenaikan PPN 12% di depan gedung DPRD Lampung, Jumat (3/1).-FOTO SITI SASKIA -

BANDARLAMPUNG – Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Lampung Melawan menggelar aksi protes di depan kantor DPRD Lampung, Jumat (3/1). 

Dalam aksi tersebut, mereka menyampaikan tiga tuntutan utama yang menentang kebijakan pemerintah yang dianggap semakin membebani masyarakat.

Tuntutan pertama adalah penolakan terhadap kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen. Mereka meminta agar pemerintah mencabut kebijakan yang dianggap merugikan masyarakat kelas menengah dan bawah ini. 

Koordinator lapangan Muhammad Bintang menjelaskan kenaikan PPN ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 yang diterbitkan pada 31 Desember 2024 dan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

Bintang menambahkan kebijakan kenaikan PPN ini tidak dapat dipisahkan dari Undang-Undang (UU) No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk menetapkan tarif PPN antara 5 hingga 15 persen.

BACA JUGA:DJBC dan Bea Cukai Sita Rokok Ilegal Senilai Rp4,4 Miliar

’’Kenaikan ini akan semakin membebani rakyat kecil yang selama ini sudah kesulitan dengan tingginya biaya hidup,” ungkap Bintang.

Tuntutan kedua adalah meminta pemerintah menghentikan tindakan represif dan kriminalisasi terhadap gerakan rakyat. 

Sementara, tuntutan ketiga adalah penolakan terhadap penerapan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2022, opsen pajak kendaraan bermotor yang baru mengatur tarif PKB dan BBNKB masing-masing sebesar 66 persen. 

’’Kami menilai kebijakan ini semakin memberatkan masyarakat, terutama bagi kalangan kelas pekerja yang sulit memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” ujarnya.

BACA JUGA:Narkotika Dominasi Kasus di PN Tanjungkarang selama 2024

Selama aksi, massa juga menyampaikan protes terhadap ketimpangan penerimaan pajak di Indonesia. Berdasarkan data dari Kementerian Keuangan, pada Januari 2024, penerimaan pajak mencapai Rp149,25 triliun, dengan 80 persen berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) dan PPN yang mayoritas dibayar oleh masyarakat kelas menengah ke bawah.

Sementara itu, kontribusi dari sektor kapital yang lebih mampu hanya mencapai 20 persen.

Tag
Share