UNIOIL
Bawaslu Header

DJBC dan Bea Cukai Sita Rokok Ilegal Senilai Rp4,4 Miliar

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Barat bersama Bea Cukai Bandarlampung berhasil menggagalkan peredaran dan melakukan penindakan terhadap 3,2 juta batang rokok ilegal di Lampung.-FOTO SITI SASKIA SALAMAH /RLMG-

LAMPUNG - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Barat bersama Bea Cukai Bandarlampung berhasil menggagalkan peredaran dan melakukan penindakan terhadap 3,2 juta batang rokok ilegal di Lampung.

Rokok ilegal itu dibawa oleh sarana pengangkut di Bakauheni, Lampung Selatan, pada Minggu, 29 Desember 2024. 

Kepala Kantor Bea Cukai Bandarlampung Arif menyatakan perkiraan nilai barang dari penindakan tersebut mencapai Rp4,4 miliar, dengan estimasi kerugian negara yang ditimbulkan Rp3,1 miliar.

Penindakan ini merupakan hasil dari operasi yang dilakukan oleh Bea Cukai Bandarlampung untuk menanggulangi peredaran rokok ilegal di wilayah Lampung.

’’Seluruh barang hasil penindakan telah kami amankan dan bawa ke Kantor Bea Cukai Bandarlampung untuk dilakukan penelitian lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Arif dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (3/1).

BACA JUGA:94 Personel Polresta Bandar Lampung Naik Pangkat Setingkat Lebih Tinggi

Dia menambahkan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dan sinergi antara Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat dan Bea Cukai Bandarlampung dalam memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut.

’’Bea Cukai Bandarlampung juga mengucapkan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh instansi penegak hukum yang telah bekerja sama dalam mendukung kegiatan Gempur Rokok Ilegal ini,” ucapnya.

Diharapkan melalui penindakan seperti ini, peredaran rokok ilegal dapat terus ditekan. Sehingga tidak hanya memberikan dampak positif terhadap perekonomian negara, tetapi juga dapat meminimalisasi dampak buruk terhadap kesehatan masyarakat yang terpapar oleh produk rokok ilegal. (sas/rls/c1/yud)

Tag
Share