Aliansi Lampung Melawan Tolak Kenaikan PPN 12%
DEMO: Ratusan mahasiswa menggelar aksi menolak kenaikan PPN 12% di depan gedung DPRD Lampung, Jumat (3/1).-FOTO SITI SASKIA -
”Ini menunjukkan adanya ketidakadilan dalam kebijakan perpajakan, di mana rakyat kecil terus menjadi tulang punggung negara, sementara yang kaya mendapatkan banyak insentif,” katanya.
Terpisah, Pj. Gubernur Lampung Samsudin mengingatkan pentingnya sinergisitas antar pemerintah daerah (Pemda) dalam mengoptimalkan pemungutan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen PKB serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan opsen BBNKB
Hal tersebut disampaikan Samsudin saat memimpin rapat finalisasi persiapan implementasi opsen PKB dan BBNKB tahun 2025 secara virtual, di ruang rapat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung, pada Jum’at 3 Januari 2025.
Kata Samsudin, sinergitas pemungutan PKB dan BBNKB serta opsen PKB dan opsen BBNKB ini akan mendukung pengelolaan keuangan daerah yang lebih berkualitas karena perencanaan, penganggaran, dan realisasi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) akan lebih baik.
BACA JUGA:94 Personel Polresta Bandar Lampung Naik Pangkat Setingkat Lebih Tinggi
Sejak berlakunya undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah (UU HKPD), disampaikan Samsudin, pemda memiliki kewenangan untuk menerapkan pungutan tambahan atas PKB dan BBNKB atau yang disebut sebagai opsen.
“Opsen merupakan salah satu bentuk kewenangan fiskal daerah yang telah diatur dalam UU HKPD. Sebagaimana yang diamanatkan UU HKPD, opsen diberlakukan untuk memperluas basis pajak daerah dan mengganti skema bagi hasil yang sebelumnya berlaku,” ujar Samsudin.
Samsudin menuturkan bahwa opsen PKB dan BBNKB yang akan diberlakukan mulai tanggal 5 Januari 2025, merupakan salah satu upaya pemda untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan mengurangi ketergantungan terhadap dana perimbangan dari pemerintah pusat.
“Pengaturan opsen bertujuan untuk percepatan penerimaan PKB dan BBNKB bagi kabupaten/kota sesuai dengan potensi pada masing-masing kabupaten kota,” ucapnya.
Lanjut Samsudin, melalui opsen penerimaan PKB dan BBNKB akan langsung terbagi antara provinsi dan kabupaten/kota atau split payment tanpa perlu ada lagi bagi hasil dari provinsi ke kabupaten/kota. Sehingga kapasitas fiskal Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota akan lebih baik.
Pada kesempatan tersebut Samsudin menyampaikan, dalam rangka memitigasi dampak penerapan kebijakan opsen PKB dan opsen BBNKB serta mengurangi beban masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor, maka Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung akan memberikan insentif fiskal daerah berupa keringanan pengenaan PKB, BBNKB, opsen PKB, dan opsen BBNKB agar beban wajib pajak dapat mendekati beban pembayaran PKB dan BBNKB yang berlaku pada tahun sebelumnya.
“Kami minta kepada Pemerintah Kabupaten/Kota untuk bersama-sama mensosialisasikan Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/876/VI.03/HK/2024 tentang Pemberian Keringanan PKB, BBNKB, Opsen PKB dan Opsen BBNKB. Dengan diberlakukannya keringanan ini diharapkan dapat menjaga stabilitas ekonomi masyarakat dan dapat menjadi stimulus bagi masyarakat untuk tetap taat membayar pajak kendaraan tepat waktu,” tuturnya.
Adapun keringanan yang dimaksud dalam surat keputusan tersebut, yaitu untuk PKB dan opsen PKB diberikan keringanan sebesar 10 persen dari besaran yang harus dibayarkan, kecuali untuk kendaraan bermotor angkutan umum (plat kuning) dan kendaraan bermotor baru tidak diberikan keringanan.
Untuk BBNKB baru dan opsen BBNKB baru sebagai berikut, kendaraan sepeda motor Roda 2 atau lebih diberikan keringanan sebesar 9 persen dari besaran yang harus dibayarkan.
Kendaraan bermotor Roda 4 diberikan keringanan sebesar 24 persen dari besaran yang harus dibayarkan; dan kendaraan bermotor angkutan umum (plat kuning) diberikan keringanan sebesar 54 persen dari besaran yang harus dibayarkan. (sas/pip/c1/yud)