Elemen Dukung Langkah Kejati
RADAR - BACA KORAN--
Pantau Indikasi Pelanggaran Hukum Bansos Lamsel
BANDARLAMPUNG – Langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menelisik indikasi penyalahgunaan pengadaan dan penyaluran bantuan sosial (bansos) sembako di Lampung Selatan (Lamsel) menuai dukungan.
Salah satu dukungan disuarakan pengamat kebijakan publik, Poros Pemuda Indonesia (PPI) Lampung, Hengki Irawan, S.H., M.H. Ia menyatakan dukungan penuhnya terhadap langkah Kejati Lampung.
Hengki menilai dari proses pengadaan sampai penyaluran bansos sembako di Lamsel sarat kepentingan dan ada indikasi pelanggaran hukum. ’’Dari pengadaannya saja sudah jelas ada pengondisian. Bahkan, penyalurannya kok melalui Srikandi. Seharusnya melalui desa dan dusun, karena mereka memiliki data warga yang tidak mampu," ucapnya, Rabu (17/7).
BACA JUGA:Tunggakan JKN Daerah Se-Lampung Tembus Rp235,9 M
Terkait indikasi pelanggaran hukum ini, sambung Hengki, sudah sepatutnya aparat penegak hukum (APH) turun tangan untuk melakukan penyelidikan. ’’Karena apa pun bentuknya dugaan pelanggaran hukum, APH harus turun melakukan penyelidikan. Itulah tugas APH jika ada dugaan pelanggaran hukum. Apakah dalam penyelidikan ada unsur korupsi atau tidak, itu urusan nanti. Yang penting tugas APH melakukan penyelidikan," tegasnya.
Hengki meminta kejati segera melakukan proses penyelidikan dengan memanggil orang-orang yang terlibat dalam proses pengadaan dan penyaluran bansos sembako di Lamsel.
’’Jaga marwah kejati sebagai aparat penegak hukum. Sampaikan ke publik hasil dari proses penyelidikan itu," tandasnya.
BACA JUGA:UKM Diajak Perluas Pendanaan Melalui Pasar Modal
Di bagian lain, surat keputusan (SK) ruas jalan tahun 2023 di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamsel tidak sesuai dengan kartu inventaris barang jalan kabupaten.
Hal ini terungkap dari laporan hasil pemeriksaan (LHP) sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap UU Pemkab Lamsel tahun 2023 oleh BPK RI perwakilan Lampung.
Pemkab Lamsel menyajikan saldo aset tetap per 31 Desember 2023 dan tahun 2022 masing-masing sebesar Rp2.949.113.366.401 dan Rp3.070.805.269.831.
Penanggung Jawab Pemeriksaan BPK RI perwakilan Lampung Masmudi dalam LHP yang ditandatangani pada 2 Mei 2024 menjelaskan hasil pemeriksaan aset tetap jalan dan aset tetap tanah pada Kartu Inventaris Barang (KIB) D dan A, diketahui Pemkab Lamsel mencatatkan nilai aset tetap jalan kabupaten pada Laporan Keuangan tahun 2023 sebesar Rp1.541.429.371.417 dengan nilai Beban Penyusutan sebesar Rp151.682.812.727.
Data ruas jalan kabupaten ditetapkan dalam SK Bupati Lampung Selatan Nomor B/575/IV.04/HK/2023 tanggal 14 Agustus 2023 tentang penetapan ruas-ruas jalan menurut statusnya sebagai jalan kabupaten di kabupaten Lamsel (SKB/575-2023).