Tunggakan JKN Daerah Se-Lampung Tembus Rp235,9 M
Monev JKN oleh Kemenko PMK bersama Sekretaris Kabinet, Kantor Staf Presiden bekerja sama dengan Kemendagri, Kemenkeu, dan BPJS Kesehatan kepada Pemprov Lampung serta 15 pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Lampung, di Bandarlampung, Rabu (17/7). -FOTO MELIDA ROHLITA/RLMG-
BANDARLAMPUNG – Implementasi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Provinsi Lampung masih belum maksimal.
Hal ini terungkap dari hasil monitoring dan evaluasi (monev) Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) bersama Sekretaris Kabinet, Kantor Staf Presiden bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan BPJS Kesehatan kepada Pemprov Lampung serta 15 pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Lampung, di Bandarlampung, Rabu (17/7).
Berdasarkan laporan BPJS Kesehatan per 30 Juni 2024, pemerintah daerah di Lampung total masih memiliki tunggakan dengan nilai cukup fantastis. Yaitu total Rp235,9 miliar.
BACA JUGA:Bawaslu Bakal Pelototi Petahana Tak Cuti
Tunggakan tersebut terdiri dari utang iuran wajib pemda, iuran kepala desa dan perangkat desa, pekerja bukan penerima upah (PBPU) pemda, bantuan iuran pemda, bantuan iuran peserta PBPU kelas 3 mandiri, serta kurang salur bantuan keuangan provinsi atas iuran PBPU pemda.
’’Atas berbagai tunggakan tersebut, kembali saya menyampaikan bahwa JKN ini merupakan program negara dalam wujud asuransi sosial berprinsip gotong royong dan tidak bisa berjalan sendiri tanpa kolaborasi lintas sektor. Kami berharap pemerintah selaku penyelenggara negara menjadi contoh nyata," kata Asisten Deputi Jaminan Sosial Kemenko PMK Niken Ariati.
Dia menambahkan berdasarkan data BPJS Kesehatan per 1 Juli 2024, jumlah peserta JKN yang terdaftar mencapai 274,14 juta jiwa (97,66%) dari jumlah penduduk Indonesia. Sedangkan untuk wilayah Lampung, Universal Health Coverage (UHC) di 15 kabupaten/kota telah mencapai 98,46% dari jumlah penduduk.
BACA JUGA:Punya Potensi Ratusan Triliun, Dana Zakat Jangan Dikorupsi!
’’Capaian positif dari Lampung salah satunya capaian UHC yang menunjukkan komitmen kabupaten/kota di Lampung pada jangkauan UHC ini," katanya.
Namun demikian, kata dia, selain UHC perlu juga fokus pada aspek kepesertaan aktif JKN. Karena berdasarkan data, rata-rata kepesertaan penduduk yang aktif JKN di Provinsi Lampung hanya sekitar 67,85%. Angka tersebut jauh di bawah rerata nasional yang saat ini telah mencapai 76,70%.
Deputi Direksi Wilayah III Yudi Bastia menambahkan, hasil monev BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah III menunjukkan, dari 15 kabupaten/kota di wilayah Provinsi Lampung masih terdapat satu kabupaten yang belum mencapai UHC, yaitu Tulangbawang Barat (86,25%).
“Tentu ini menjadi capaian dari Lampung dengan mewujudkan UHC 98%. Kemudian tantangan dalam mewujudkan keaktifan peserta minimal 85% sesuai RPJMN. Tetapi kami yakin dengan telah adanya komitmen dari Pemda Lampung dan seluruh stakeholder, maka hal tersebut dapat terwujud di tahun 2024 ini,” ujarnya.
Di sisi lain, terdapat juga tiga kabupaten/kota di Lampung dengan pencapaian Peserta JKN aktif terbanyak yakni Kota Metro, Pesisir Barat, dan Lampung Utara. Hingga Juni 2024, jumlah peserta JKN yang aktif di Kota Metro mencapai 84,27%, Kabupaten Pesisir Barat (80,10%), dan Kabupaten Lampung Utara (80,19%).
Perwakilan Kementerian Keuangan Aditya menyampaikan, ada sejumlah sumber pembiayaan dana transfer pusat yang dapat digunakan untuk pendanaan JKN. Antara lain adalah Dana Alokasi Umum (DAU) earmarked Kesehatan. “Berdasarkan data tahun 2023, dana ini belum sepenuhnya digunakan Pemda untuk keperluan kesehatan,” ucapnya.