Kemendagri Warning Pemda yang Belum 100 Persen Salurkan Hibah Pilkada

Plh. Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Horas Maurits Panjaitan-FOTO PUSPEN KEMENDAGRI -

JAKARTA, RADAR LAMPUNG - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali mengeluarkan warning terhadap pemda se Indonesia yang belum 100 persen menyalurkan anggaran hibah pilkada. 

Hal itu diungkapkan oleh Plt. Dirjen Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Horas Maurits Panjaitan.

Maurist mengungkapkan itu pada Rapat Asistensi Pemenuhan Pendanaan Pilkada Serentak Tahun 2024 yang berlangsung di Mercure Convention Centre Ancol, Jakarta, mulai tanggal 15 hingga 16 Juli 2024.

Dalam kesempatan itu, Maurits kembali menekankan bagi daerah yang sampai saat ini belum menyalurkan seluruh pendanaan Pilkada agar segera menyelesaikannya, mengingat tahapan Pilkada sudah berjalan.

 "Kami mengimbau, pemerintah daerah yang belum 100 persen menyalurkan hibah Pilkada kepada KPUD, Bawaslu, TNI/Polri untuk segera menyalurkannya dan melaporkan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) kepada Kemendagri melalui Ditjen Bina Keuangan Daerah," tegas Maurits.

BACA JUGA:Bawaslu Temukan Petugas Pantarlih Terafiliasi dengan Parpol dan Tim Pemenangan

Diketahui, Kemendagri memberikan penghargaan kepada pemerintah daerah (Pemda) yang telah berkomitmen mendukung terpenuhinya pendanaan Pilkada Serentak 2024, serta menyalurkan dan melaporkannya tepat waktu. 

Penghargaan tersebut diberikan pada Rapat Asistensi Pemenuhan Pendanaan Pilkada Serentak Tahun 2024 yang berlangsung di Mercure Convention Centre Ancol, Jakarta, mulai tanggal 15 hingga 16 Juli 2024.

Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuda Kemendagri Horas Maurits Panjaitan menegaskan pentingnya gelaran tersebut. Menurutnya, kegiatan ini strategis untuk memastikan penyediaan pendanaan yang cukup untuk menyukseskan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. Hal ini sebagaimana amanat Pasal 166 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 bahwa pembiayaan Pilkada sepenuhnya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Melalui rapat asistensi ini kita dapat menyamakan persepsi dan melahirkan kesepakatan antara pemerintah provinsi dengan kabupaten/kota dalam rangka mendukung suksesnya pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024 di seluruh Indonesia,” jelas Maurits.

BACA JUGA:Jelang Pilkada 2024, Disdukcapil Pesisir Barat Lampung Pastikan Stok Blangko E-KTP Aman

Selain itu, Maurits mengatakan, Ditjen Bina Keuda Kemendagri memberikan penghargaan berupa piagam kepada 76 Pemda yang telah menunjukkan komitmennya dalam mendukung terpenuhinya pendanaan Pilkada, serta menyalurkan dan melaporkannya tepat waktu tanggal 10 Juli 2024. Ini sesuai dengan Surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 900.1.9.1/948/SJ tanggal 21 Februari 2024 tentang Percepatan Pencairan Hibah Pendanaan Pilkada Tahun 2024. Pendanaan itu diberikan secara tuntas kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Daerah, serta TNI dan Polri.

“Kami memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah yang telah berkomitmen mendukung terpenuhinya pendanaan Pilkada dan telah menyalurkan serta melaporkan tepat waktu. Sebagaimana kita ketahui pemerintah daerah memiliki peran yang sangat strategis dalam menyukseskan Pilkada Serentak Tahun 2024 yang akan berlangsung pada 27 November 2024,” tutur Maurits.

Adapun penghargaan tersebut diberikan kepada pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota. Untuk tingkat provinsi, penghargaan diberikan kepada Sumatera Utara, Riau, Sumatera Selatan, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Nusa Tenggara Barat, Papua, dan Papua Tengah.

Tag
Share