KPU Way Kanan Pastikan Hak Pilih Warga Binaan Lapas Jelang Pilkada 2024

PENDATAAN: KPU Waykanan bersama tim melakukan pendataan warga binaan di Lapas Kelas II B Kampung Negeribaru untuk memastikan hak pilih mereka dalam Pilkada 2024.-FOTO IST -

BLAMBANGANUMPU – Dalam rangka mempersiapkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, KPU Waykanan melalui Kadiv Perencanaan, Data, dan Informasi I Gede Klipz Darmaja, S.Ag., M.Pd.H, Kasubbag Rendatin Yandil  Nezara, M.M beserta Tim Sidalih, Heri, Hevea, Eka, dan Taufik didampingi oleh PPK Umpusemenguk dan PPS Negeribaru melakukan koordinasi dengan pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B yang ada di Kampung Negeribaru, Kecamatan Umpusemenguk, Waykanan. Koordinasi ini untuk memastikan seluruh warga binaan dan pegawai lapas terdata sebagai pemilih di tempat pemungutan suara (TPS) lokasi khusus lapas.

“Tujuan utama kami adalah untuk menjamin hak pilih setiap warga negara, termasuk mereka yang sedang menjalani masa tahanan di Lapas. Hal itulah yang kami bahas dalam pertemuan tersebut, termasuk berbagai aspek teknis terkait pendataan dan penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) secara langsung sehingga tidak ada kendala pada saat pelaksanaan Pilkada,” terang Kadiv Perencanaan, Data & Informasi KPU Way Kanan, I Gede Klipz Darmaja, S.Ag., M.Pd.H.

Gede menambahkan, saat ini proses tahapan memasuki pencocokan dan penelitian (coklit) oleh Pantarlih yang telah berjalan sejak tanggal 24 Juni hingga 24 Juli 2024, dilanjutkan dengan penyusunan Daftar Pemilih Sementara pada 25 Juli hingga 8 Agustus 2024. 

Proses ini akan terus berlangsung hingga ditetapkannya Daftar Pemilih Tetap pada 14 hingga 21 September 2024.

“Kami ingin memastikan bahwa semua warga binaan yang memenuhi syarat memiliki hak untuk memilih. Oleh karena itu, pendataan ini harus dilakukan secara teliti dan akurat,” imbuh I Gede.

Kepala Lapas Kelas II B Way Kanan, Syarpani, yang saat itu diwakili Kasubbag Registrasi Agung Prasetyo, menyatakan menyambut baik langkah yang dilakukan oleh KPU Way Kanan dan berkomitmen untuk mendukung penuh proses pendataan.

“Kami siap bekerjasama dengan KPU untuk memastikan semua warga binaan yang berhak terdaftar sebagai pemilih. Ini adalah bagian dari tanggung jawab kami dalam mendukung proses demokrasi di Indonesia, khususnya di Lapas Kelas II B Kabupaten Way Kanan,” ujar Kasubbag Registrasi Lapas Kelas II B Way Kanan, Agung Prasetyo.

Proses pendataan akan melibatkan verifikasi data identitas warga binaan dan pegawai Lapas. Selain itu, KPU juga akan menyiapkan mekanisme pemungutan suara pada 27 November 2024 sesuai dengan kondisi Lapas, sehingga pelaksanaan pemungutan suara dapat berjalan dengan lancar dan tertib. (sah/c1/abd)

 

Tag
Share