BPK Temukan Kebocoran Retribusi Pelayanan Pasar di Lamsel
--
Juga Kepala Bidang Pasar Dinas Perdagangan dan Perindustrian belum mengadministrasikan pengadaan karcis, mendistribusikan karcis ke UPT, dan melakukan rekonsiliasi penggunaan karcis dengan penerimaan pendapatan retribusi pasar.
BPK merekomendasikan kepada Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto agar memerintahkan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian terhadap pengelolaan Retribusi Pelayanan Pasar dan memungut tarif Retribusi Pelayanan Pasar kepada wajib retribusi sesuai ketentuan.
Menertibkan dan menyusun perjanjian kerja sama atas pengelolaan Retribusi Pelayanan Pasar pada Pasar Branti Raya, Pasar Bakauheni, dan Pasar Palas Jaya yang saat ini dikelola pihak ketiga tanpa perjanjian kerjasama dengan Pemkab Lamsel.
Menertibkan pedagang yang memanfaatkan lokasi pada sepuluh pasar daerah dan memproses sebagai wajib retribusi; memproses kekurangan penyetoran Retribusi Pelayanan Pasar sebesar Rp10.126.000 sesuai ketentuan dan menyetorkan ke kas daerah.
Serta pengurus barang, kepala bidang pasar, dan UPT Pasar supaya melakukan rekonsiliasi penggunaan karcis pelayanan pasar sesuai kondisi sebenarnya secara berkala. (pip/c1/fik)