RAHMAT MIRZANI

Bawaslu Ingatkan KPU Agar Putusan MA Terkait Batas Usia Kepala Daerah Akomodir Calon Perseorangan

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menegaskan pentingnya mengakomodasi calon kepala daerah dari jalur perseorangan dalam putusan MA terkait batas usia pencalonan.-FOTO IST -

JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI agar putusan Mahkamah Agung (MA) terkait batas usia pencalonan kepala daerah juga mengakomodasi calon dari jalur perseorangan atau caden.

’’Putusan MA tetap harus dilaksanakan dengan catatan harus ada pemberlakuan terhadap calon perseorangan juga. Harus diperhitungkan calon perseorangan, kenapa? Kalau diberlakukan ke depan, maka yang berlaku hanya untuk calon partai politik, sedangkan dari perseorangan yang sudah mendaftar jadi persoalan lagi,” kata Bagja dalam diskusi publik di kawasan Menteng, Jakarta, kemarin.

Menurut Bagja, mengakomodir calon jalur perseorangan menjadi penting untuk menghindari permasalahan di masa mendatang.

“Menghindari permasalahan nanti di ujung, di Mahkamah Konstitusi. Kami harapkan dihitung betul oleh teman-teman KPU. Kami sudah sampaikan agar KPU bisa mengatur hal demikian, dan ini juga perlu diperbincangkan dengan pemerintah dan DPR kami kira,” jelasnya.

Bagja menekankan bahwa jika putusan MA itu hanya diberlakukan untuk calon dari jalur partai politik, maka akan melanggar asas persamaan bagi peserta Pilkada 2024.

Meski demikian, Bagja mengakui belum ada formula yang tepat untuk mengakomodir calon jalur perseorangan.

“Saya kira ini kami harus bicara dengan KPU, tetapi dengan waktu cepat. Misalnya, apakah membuka kembali? Akan tetapi, yang mengatur kan teman-teman KPU. Kami, yang kami sampaikan usulan kami agar diperhitungkan teman-teman peserta dari nonpartai politik atau calon perseorangan,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, menjelaskan bahwa berdasarkan analisis pihaknya, seorang calon kepala daerah harus berusia minimal 25 tahun ketika mendaftar sebagai calon bupati/wali kota, sedangkan calon kepala daerah harus berusia minimal 30 tahun saat mendaftar sebagai calon gubernur dan wakil gubernur, yakni pada 1 Januari 2025.

“Jadwal dan tata cara pelantikan serentak diatur dengan Peraturan Presiden,” tambahnya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu (30/6). 

Sebelumnya JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja menekankan pentingnya berhati-hati dalam menyikapi putusan Mahkamah Agung (MA) terkait batas usia calon kepala daerah. 

’’Yang menarik dari putusan ini adalah batas usia dihitung saat pelantikan. Jika pelantikan dilakukan serentak, itu tidak masalah. Namun yang serentak dalam pilkada adalah pemungutan suaranya,” kata dia dalam sebuah webinar yang diikuti dari Jakarta, Selasa (25/6).

Rahmat menyatakan bahwa putusan MA tersebut telah menyebabkan kebingungan di kalangan penyelenggara pemilu, termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU), terutama terkait potensi diskriminatif terhadap calon kepala daerah dari jalur perseorangan.

“Pendaftaran calon kepala daerah dari partai politik dan jalur perseorangan dimulai pada Mei 2024. Jika putusan ini diterapkan, bisa jadi diskriminatif karena yang bisa mendaftar hanyalah calon dari partai politik,” tambahnya.

Ia juga memperingatkan kemungkinan pemungutan suara ulang (PSU) jika calon kepala daerah jalur perseorangan menggugat keputusan tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan