RAHMAT MIRZANI

Bawaslu Ingatkan KPU Agar Putusan MA Terkait Batas Usia Kepala Daerah Akomodir Calon Perseorangan

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menegaskan pentingnya mengakomodasi calon kepala daerah dari jalur perseorangan dalam putusan MA terkait batas usia pencalonan.-FOTO IST -

“Bisa saja mereka menggugat ke MK, yang akan menyebabkan perubahan dalam jadwal pilkada. Misalnya, pemungutan suara pada 27 November bisa terganggu jika gugatan diajukan oleh calon perseorangan yang merasa cukup umur berdasarkan putusan MA,” jelas Rahmat.

Karena itu, ia menekankan pentingnya kehati-hatian dalam melaksanakan putusan MA tersebut.

Sebelumnya, MA dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 mengabulkan permohonan Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) terkait batas usia minimal calon kepala daerah.

MA menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 bertentangan dengan Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.

Oleh karena itu, MA menyatakan bahwa pasal dalam PKPU tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang tidak dimaknai “... berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pasangan calon terpilih”.

Pada akhir putusannya, MA juga memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020. (ant/c1/abd)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan