RAHMAT MIRZANI

Kantor Pertanahan Lamteng Launching Implementasi Sertifikat Elektronik di Bandarlampung

LAUNCHING: Kantor Pertanahan Lampung Tengah secara resmi telah me-launching Implementasi Sertifikat Elektronik. --FOTO ISTIMEWA

LAMTENG - Kantor Pertanahan Lampung Tengah secara resmi telah me-launching Implementasi Sertifikat Elektronik. Launching diselenggarakan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Lampung di Hotel Novotel, Bandarlampung, Kamis (27/6).
 
Dalam kegiatan ini disampaikan kepada seluruh elemen masyarakat luas, dalam pelayanan yang ada di Kantor Pertanahan di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Lampung agar mengimplementasikan produk layanan sertifikat yang semula berupa sertifikat analog beralih menjadi sertifikat elektronik.
 
Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Lamteng Albert Muntarie menyampaikan, menjadi catatan bersama dalam pelayanannya Kantor Pertanahan dalam hal ini setiap permohonan berkas masih sesuai dengan peraturan yang berlaku. Baik itu persyaratan kelengkapan berkas yang harus dipenuhi pemohon yang diserahkan langsung di loket kantor pertanahan.
 
''Hal yang membedakan hanya output dari produk sertifikat semula analog atau sertifikat buku yang kita kenal saat ini menjadi produk data elektronik dan copy 1 lembar arsip fisik pemegang hak. Kepada masyarakat dalam hal tersebut sebagai arsip pribadi pemegang hak dapat melihat data sertifikat elektronik melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Aplikasi tersebut tersedia di Playstore dan Appstore," jelas Albert Muntarie.
 
Ketika launching Implementasi Sertifikat Elektronik, kata Albert Muntarie, Kantor Pertanahan Lamteng menyerahkan Sertifikat Hak Pakai Aset Pemkab Lamteng sebanyak 8 bidang dan 2 aset Pemprov Lampung 2 bidang kepada Asisten Administrasi Umum Pemkab Lamteng Eko Dian Susanto.
 
Sementara Kakanwil BPN Lampung Kalvyn Andar Sembiring menyampaikan, dalam mendukung Implementasi Sertifikat Elektronik, Kantor Pertanahan Provinsi Lampung telah mempersiapkan diri dengan meningkatkan persentase Data Siap Elektronik, baik itu Pra-BTEL, Pra-SUEL, dan Pra-SERTELnya.
 
 
"Di Provinsi Lampung telah diterbitkan  Sertifikat Elektronik sebanyak 878 bidang dan Sertifikat Hak Pakai Instansi Pemerintah sebanyak 645 bidang tersebar di seluruh Kantor Pertanahan se-Provinsi Lampung. Sedangkan Sertifikat Hak Milik-el 224 bidang, Sertifikat Hak Guna Bangunan-el 5 bidang, dan Sertifikat Hak Wakaf-el sebanyak 4 bidang telah terbit di Kantor Pertanahan Kota Metro," papar Kalvyn.
 
 
Kanwil BPN Provinsi Lampung, kata Kalvyn, berkomitmen untuk meningkatkan kualitas data sehingga data siap elektronik menjadi baik dan benar sesuai dengan standar operasional yang ada.
 
 
Perbaikan yang diharapkan dengan Sertifikat Elektronik, kata Kalvyn, adalah  memperbaiki kualitas layanan informasi pertanahan, memperkuat keamanan sertifikat hak atas tanah (TTE,DRP), menghemat ruang penyimpanan arsip buku tanah dan surat ukur, serta memangkas birokrasi.
 
 
Merujuk pada Instruksi Presiden RI Joko Widodo bahwa seiring dengan perkembangan teknologi informasi, kebutuhan akan keamanan bukti hak tidak hanya terhenti pada dokumen fisik semata. Namun, juga pada dokumen digital.
 
 
Kementerian ATR/BPN melakukan langkah strategis melalui transformasi digital, baik dalam kegiatan layanan pertanahan maupun dalam program PTSL, redistribusi tanah, dan Sertifikat Barang Milik Negara. (rls)

Tag
Share