Minggu, 07 Jul 2024
Network
Beranda
Berita Utama
Ekonomi Bisnis
Lampung Raya
Politika
Olahraga
Metropolis
Lainnya
Advertorial
Edisi Khusus
Iklan Baris
Sosok
Bursa Kerja
Arsitektur
Wisata dan Kuliner
Otomotif
Teknologi
Lifestyle
Kesehatan
Hobi
Kriminal
Pendidikan
Edisi Ramadan
Network
Beranda
Pendidikan
Detail Artikel
Komnas PA Bandarlampung Catat 17 Laporan PPDB
Reporter:
Anggi Rhaisa
|
Editor:
Syaiful Mahrum
|
Minggu , 30 Jun 2024 - 20:08
--
komnas pa bandarlampung catat 17 laporan ppdb bandarlampung - dalam rangka mengawal hak dasar anak, komisi nasional perlindungan anak (komnas pa) bandarlampung konsisten sejak ppdb 2020–2024 membuka posko pengaduan. posko pengaduan dalam rangka melindungi hak dasar anak dalam mendapatkan pendidikan yang layak sesuai dengan amanat undang-undang. hingga minggu (30/6), posko laporan penerimaan peserta didik baru (ppdb) komnas pa bandarlampung telah mencatat 17 laporan pengaduan. hal ini dibenarkan apriliandi, ketua komnas pa bandarlampung. “hingga minggu (30/6) posko pengaduan ppdb terima 17 laporan pengaduan. yakni 14 laporan dari pengaduan ppdb sma dan 3 pengaduan ppdb smp,” jelas apriliandi . baca juga:ribuan orang terdaftar sebagai siswa paket c apriliandi menginformasikan, berdasarkan update inventaris data pengaduan masyarakat di pos pemantauan & pengaduan ppdb 2024 di komnas pa bandarlampung yang masuk hingga hari minggu (30/6) ada 17 laporan pengaduan masyarakat, dengan rincian, sambung apriliandi, adalah ppdb tingkat sma terdapat 14 pengaduan dengan perincian, 6 terkait sistem & informasi aplikasi ppdb, dan 2 terkait penerimaan jalur prestasi di sma unggulan asal smpn dengan akreditas a. “mereka melaporkan pengaduan mengenai masalah nilai yang ada pada ppdb tidak sama dengan surat keterangan peringkat paralel sekolah (masih dalam penyelesaian lebih lanjut). kami sudah kunjungi kepala sekolah dimaksud dan juga panitia ppdb di sekolah yang dituju dan telah kami koordinasikan dengan pihak terkait,” jelas apriliandi. baca juga:unila juara umum peksimida 2024 dengan hasil calon siswa yang mendaftar di sma unggulan yang berasal dari sekolah yang dimaksud tersebut, sambung apriliandi, sekitar tujuh orang diumumkan namanya tidak lagi tercantum di pengumuman akhir ppdb dan digantikan oleh calon peserta didik dengan nilai terbaik di bawahnya. “artinya, perhatian masyarakat terhadap kasus ini diperhatikan serta npanitia ppdb tersebut dapat bertindak secara objektif, transparan, dan akuntabel. atas hal ini, tentunya kita menyambut baik dan apresiasi kepada seluruh pihak,” jelas apriliandi. kemudian terkait penerimaan jalur non-akademik (prestasi olahraga), di mana anak ditolak karena administrasi tidak lengkap berupa foto ketika mendapatkan medali, lainnya indikasi pemalsuan piagam. hal ini telah menjadi perhatian yang serius pihak sekolah dan dinas pendidikan terkait dengan menggelar validasi faktual dengan menghadirkan calon peserta didik untuk menunjukkan bukti autentik, memastikan pengecekan kepada pengurus cabang olahraga ataupun klub dari peserta didik. kemudian terkait penerimaan via zonasi (kami berikan konsultasi masukan) dan laporan jalur prestasi non akademik berupa dugaan adanya dokumen yang dipalsukan berupa piagam dan lain sebagainya yang masuk di-upload ke aplikasi ke sma yang dituju di bandarlampung. baca juga:soal pengaduan terkait ppdb, disdikbud lampung belum terima laporan tertulis untuk laporan pengaduan ppdb tingkat smp di bandar lampung, sambung apriliandi, dua diantaranya mengenai jalur akademik, keluhan akan menyulitkannya pendaftaran online. ’’juga harus datang ke sekolah serta apabila ditolak di sekolahan pilihan ke-1, malah masuk ke sekolah yang tidak sesuai pilihan dan lebih jauh dari domisili. satu laporan lainnya terkait ditolaknya siswa yang mendaftar di salah satu smpn di bandarlampung dari jalur afirmasi (biling) sebanyak 199 siswa dari 200 kuota siswa (masih di-cross check),” tambah apriliandi . lebih rinci, apriliandi menyatakan pengumuman ppdb tingkat sma/smk se-provinsi lampung telah dilakukan serentak pada 29 juni 2024 pukul 08.00 wib ini menyisakan rasa haru dan syukur dari calon peserta didik beserta para orang tuanya yang menyambut dengan suka cita. ’’karena berhasil masuk ke sekolah yang dituju sesuai keinginan dari berbagai jalur saringan masuk mulai dari afirmasi, prestasi akademik, prestasi non-akademik, dan zonasi. di satu sisi juga menyisakan kesedihan bagi peserta didik beserta keluarganya karena gagal masuk ke sekolah tujuan. sehingga membutuhkan sentuhan motivasi dan alternatif yang tepat dari para orang tua untuk tetap memberikan kasih sayang yang penuh. juga mendukung putra-putrinya yang namanya tidak tertera di sekolah negeri yang dituju untuk dapat tetap bangkit karena tidak masuk ke sekolah yang dituju bukanlah akhir dari segalanya,’’ kata apriliandi. “sedih sesaat memang tidak ada salahnya karena itu merupakan lahiriah sebagai manusia. namun, kesedihan tidak lah boleh berkepanjangan. anak-anak harus tetap bersekolah-menggantungkan cita-cita setinggi-tingginya, sebagai bekal masa depannya kelak,” tambah jelas apriliandi. apriliandi juga menginformasikan, sampai saat ini belum menerima laporan peserta didik titipan atau siluman. “sampai saat ini, posko pengaduan ppdb komnas pa belum terima laporan mengenai peserta didik titipan ataupun siluman,” jelas apriliandi. baca juga:unila penyelenggara 4 cabang lomba peksimida 2024 kami posko pemantauan dan pengaduan komnas pa bandar lampung, tambah apriliandi, akan tetap kawal sampai dengan mpls di masing-masing sekolah dilaksanakan. ’’sehingga tidak ada peserta didik titipan ataupun siluman,” jelas apriliandi sambil mengatakan bahwa tingkat smp akan tetap berlanjut dilakukan pemantauan dan penerimaan pengaduan . apriliandi menegaskan bahwa pendidikan merupakan salah satu hak dasar anak yang harus dipenuhi oleh para orang tua. ’’negara pun telah mengatur tentang hak pendidikan bagi anak dalam undang-undang dan pasal-pasal di dalamnya. menurut undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, ada sekitar 31 poin yang menyebutkan tentang apa saja hak anak yang patut diperhatikan dan pendidikan merupakan salah satu dari ke-31 daftar tersebut. lalu, undang-undang hak asasi manusia tahun 1999 yang mengatur tentang hak pendidikan,’’ ungkapnya. (*)
1
2
3
»
Tag
# laporan pengaduan
# posko pengaduan
# ppdb
# komnas pa
# bandarlampung
Share
Koran Terkait
Kembali ke koran edisi Koran Radar Lampung 1 Juli 2024
Berita Terkini
Transportasi Digitalisasi untuk Tutup Cela Pungli di Pelabuhan Panjang
Metropolis
2 menit
PDN Diretas, Pelayanan Publik Kota Bandar Lampung Tetap Aman
Metropolis
8 menit
Ketua DPRD Elfianah Hadiri Peringatan Hari Bhayangkara ke-78 di Polres Mesuji
Advertorial
45 menit
Bantuan Pangan Lanjut hingga Desember
Metropolis
1 jam
Investasi di Bandarlampung Baru Teralisasi 17 Persen
Metropolis
2 jam
Berita Terpopuler
Iklan Baris 8 Juli 2024
Iklan Baris
4 jam
Contekan Penalti di Botol Minum Kiper Antar Inggris ke Semifinal Euro 2024
Olahraga
6 jam
Pemerintah Berencana Berlakukan Bea Masuk Impor 200 Persen
Ekonomi Bisnis
2 jam
M. Firsada Terima Penghargaan Anugerah Merdeka Belajar Kategori Pemerintah Daerah Transformatif Tahun 2024
Advertorial
2 jam
Belanda ke Semifinal Euro 2024 Usai Menang Comback Atas Turki 2-1
Olahraga
5 jam
Berita Pilihan
Pj. Gubernur Samsudin Minta KPK dan Satgas Bergerak Usut Pungli di Pelabuhan Panjang
Berita Utama
3 hari
RMD dan UA Gelar Konferensi Nasi Uduk dengan Nunik dan Jihan
Berita Utama
3 hari
Ada Indikasi Kongkalikong, Belanja Makan-Minum dan ATK Pemkab Lamsel Senilai Rp5 M Bermasalah
Berita Utama
3 hari
Pencapaian Timnas U-16 Peringkat Ketiga Patut Diapresiasi
Olahraga
3 hari
Heboh Diduga Lecehkan Profesi Wartawan, Anggota DPRD Waykanan Ini Klarifikasi
Lampung Raya
4 hari