RAHMAT MIRZANI

Komnas PA Bandarlampung Catat 17 Laporan PPDB

--

BACA JUGA:Unila Penyelenggara 4 Cabang Lomba Peksimida 2024

Kami posko Pemantauan dan pengaduan Komnas PA Bandar Lampung, tambah Apriliandi, akan tetap kawal sampai dengan MPLS di masing-masing sekolah dilaksanakan. ’’Sehingga tidak ada peserta didik titipan ataupun siluman,” jelas Apriliandi sambil mengatakan bahwa tingkat SMP akan tetap berlanjut dilakukan pemantauan dan penerimaan pengaduan .

 

Apriliandi menegaskan bahwa pendidikan merupakan salah satu hak dasar anak yang harus dipenuhi oleh para orang tua. ’’Negara pun telah mengatur tentang hak pendidikan bagi anak dalam undang-undang dan pasal-pasal di dalamnya. Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ada sekitar 31 poin yang menyebutkan tentang apa saja hak anak yang patut diperhatikan dan pendidikan merupakan salah satu dari ke-31 daftar tersebut. Lalu, Undang-Undang Hak Asasi Manusia Tahun 1999 yang mengatur tentang hak Pendidikan,’’ ungkapnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan