RAHMAT MIRZANI

SMSI Metro Terima Empat Pengaduan PPDB

Ketua SMSI Kota Metro, Ali Imron Muslim -FOTO IST-

METRO - Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kota Metro mencatat ada empat aduan masyarakat terkait Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) di Kota Metro.

Ketua SMSI Kota Metro, Ali Imron Muslim mengatakan, pihaknya telah menerima empat laporan aduan dari masyarakat mengenai PPDB.

“Laporan aduannya ini terkait dugaan maladministrasi, yang mungkin bisa terjadi melalui jalur zonasi, prestasi, maupun perpindahan tugas orang tua. Kami akan evaluasi bagaimana kinerja sekolah, dan juga tim verifikasinya. Itu untuk memastikan kalau mereka memang beroperasi sesuai dengan fakta lapangan," ujarnya.

Ia mengungkapkan, laporan yang masuk mengenai PPDB mencakup adanya dugaan maladministrasi Kartu Keluarga (KK).

BACA JUGA:Soal Pengaduan Terkait PPDB, Disdikbud Lampung Belum Terima Laporan Tertulis

Di mana, dalan laporan, terdapat pelapor yang menyatakan bahwa adanya dugaan data KK yang tidak sesuai dengan alamat terdaftar. Misalkan, adanya calon murid yang menumpang KK ke warga sekitar sekolah yang dituju.

"Keluhan yang kami terima itu rata-rata menggunakan cara itu untuk bisa masuk melalui jalur zonasi. Ada juga pelapor yang mengeluhkan pendaftaran ditolak saat  tahap akhir, seharusnya di tahap awal sudah ditolak, agar bisa mencari sekolah lain," ungkapnya.

Ia memastikan untuk dapat menindaklanjuti setiap laporan masyarakat yang masuk terkait PPDB. Tentunya juga akan berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Ombudsman Lampung, dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung.

"Kita akan kirimkan laporan yang masuk ke Ombudsman, dan juga melaporkannya ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung," tukasnya.

BACA JUGA: Harga Singkong di Mesuji Mulai Naik, Petani Akhirnya Panen

Menurutnya, permasalahan yang muncul mengenai PPDB di Kota Metro membutuhkan perhatian yang serius dari OPD terkait.

Dikatakannya, berdirinya posko pengaduan PPDB tersebut sebagai media untuk merespon keluhan-keluhan masyarakat terkait PPDB.

"Kami berharap, posko pengaduan yang kami buka dapat segera menindaklanjuti keluhan dari orang tua ataupun peserta PPDB yang melihat adamya kejanggalan di PPDB tahun 2024 ini," jelasnya.

BACA JUGA:Kasus Perampokan Petambak Udang Polisi Periksa 10 Saksi

Ia menambahkan, Posko pengaduan SMSI akan dibuka sampai 29 Juni 2024 mendatang. Karwna itu, ia mengajak masyarakat untuk dapat melaporkan setiap adanya dugaan kecurangan PPDB ke SMSI.

"Posko pengaduan ini akan dibuka sampai 29 Juni 2024. Kami siap menerima pengaduan masyarakat dalam 24 jam sehari. Pastinya identitas pelapor kami rahasiakan, dan layanan ini tidak dipungut biaya," pungkasnya.(rur/nca)

Tag
Share