RAHMAT MIRZANI

Soal Pengaduan Terkait PPDB, Disdikbud Lampung Belum Terima Laporan Tertulis

Sekretaris Disdikbud LampungTommy Efra Handarta--FOTO ANGGI RHAISA

BANDARLAMPUNG - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung menegaskan bahwa pelaksanaan pendaftaran peserta didik baru (PPDB) di Provinsi Lampung sesuai regulasi yang ada. Hal ini diungkapkan Sekretaris Disdikbud Lampung Tommy Efra Handarta
 
Tommy mengatakan bahwa Disdikbud Lampung belum menerima laporan pengaduan masyarakat terkait PPDB secara tertulis yang masuk ke Posko Pengaduan PPDB Komnas PA Bandarlampung.
 
 "Kami (Disdikbud Lampung, Red) sampai saat ini belum menerima laporan tertulis terkait PPDB. Di mana ada 15 laporan yang masuk ke Posko Pengaduan PPDB Komnas PA Bandarlampung. Sebanyak 13 laporan di antaranya terkait PPDB SMA. Mungkin mereka (Komnas PA Bandarlampung, Red) langsung mendatangi panitia penyelengara PPDB di sekolah tersebut," kata Tommy saat ditemui di ruangan kerjanya.
 
Laporan yang masuk, lanjut Tommy, akan diverifikasi dan diklarifikasi. "Sampai saat ini sekolah pelaksana PPDB sudah sesuai regulasi yang ada atau sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) yang ada," klaim Tommy.
 
Tommy juga menginformasikan, PPDB SMA/SMK masih berlangsung tahap verifikasi hingga 28 Juni 2024.
 
"Saat ini PPDB SMA/SMK masih berlangsung tahap verifikasi hingga 28 Juni 2024," ujar Tommy.
 
Mengenai  PPDB jalur zonasi sering dipersoalkan masyarakat, lanjut Tommy,  Panitia PPDB SMA se-Lampung saat verifikasi berkas/dokumen kependudukan berkordinasi dengan Disdukcapil setempat. Termasuk perihal pemberitahuan pemindahan alamat. "Apabila ditemukan dokumen tidak sesuai dengan Disdukcapil, kemungkinan itu salah satu penyebab tidak diterima sebagai peserta didik di sekolah tersebut," ungkapnya.
 
Sementara PPDB jalur prestasi bidang olahraga, Tommy mengatakan Disdikbud Lampung melalui Panitia PPDB masing-masing sekolah berkordinasi dengan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), terutama terkait piagam penghargaan tersebut. 
 
"Termasuk persyaratan melampirkan foto penerimaan penghargaan. Apalagi bidang olahraga di kejuaraan internasional. Logika zaman sekarang masak masih ada orang tua yang tidak mempunyai dokumentasi seorang anak pegang piagam internasional," kata Tommy.
 
Terkait banyak persoalan PPDB membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan dalam pengawasan, khususnya sistem zonasi yang tengah berlangsung, Tommy mengaku Disdikbud Lampung dan jajaran sudah juga menerima informasi tersebut.
 
"Sudah mengetahui informasi bahwa KPK ikut mengawasi pelaksanaan PPDB.
Disdikbud Lampung dan jajaran sudah berkomitmen bahwa pelaksanaan PPDB di Lampung sesuai aturan yang ada. Jadi kalau seandainya terjadi ada juga satuan pendidikan yang tidak melaksanakan ketentuan itu dan terbukti bersalah, kepala sekolahnya bisa kita berhentikan," tegas Tommy.
 
Diberitakan sebelumnya,  praktik-praktik kecurangan yang banyak terjadi pada proses PPDB tahun lalu membuat KPK gerah. 
 
Untuk mencegah praktik tersebut terulang, lembaga anti rasuah akan mengawasi secara ketat pelaksanaan PPDB, khususnya sistem zonasi yang tengah berlangsung.
 
Direktur Jejaring Pendidikan KPK Aida Ratna Zulaiha menyatakan pada dasarnya sistem PPDB. Meski demikian, Aida mengaku pihaknya 
mendapat informasi terkait indikasi kecurangan dalam proses PPDB. ''Karena itu agar proses PPDB lebih berintegritas, harus ada sanksi terhadap pelaku kecurangan. Terutama bila kecurangan terjadi secara sistematis dan terstruktur. Tentu harus ada verifikasi dan pembuktian di lapangan terhadap data pendaftar atau calon peserta didik," katanya.
 
Aida menyatakan, sanksi yang diberikan harus memberikan efek jera agar para oknum tidak lagi melakukan kecurangan. Baik secara administratif maupun berupa gratifikasi, suap, hingga pemerasan.
 
 "Jadi kalau ada pelanggaran terhadap regulasi dengan melakukan penyimpangan atau fraud, harus diberikan sanksi,” ujarnya dalam konferensi pers virtual. 
 
Diketahui KPK telah menerbitkan Surat 
Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan PPDB. Surat tersebut ditujukan kepada para kepala Dinas Pendidikan, kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama, dan seluruh pejabat UPT yang berkaitan 
dengan pendidikan.
 
SE tersebut berisi imbauan agar PPDB lebih berintegritas, transparan, objektif, dan akuntabel. SE ini merupakan bagian dari upaya pencegahan korupsi, khususnya pengendalian gratifikasi dalam proses PPDB.
 
Langkah ini sekaligus untuk menciptakan ekosistem pendidikan yang berintegritas. Karena itu menjadi bagian penting supaya generasi yang kita hasilkan nanti adalah generasi berintegritas yang dihasilkan dari proses pendidikan yang berintegritas. (*)
 

Tag
Share