RAHMAT MIRZANI

Waspadai Praktik Gratifikasi dan Pemerasan, KPK Pelototi Sistem Zonasi PPDB 2024

Suasana penginputan PPDB secara online di SMPN 38 Bandarlampung. -FOTO ANGGI RHAISA/RADAR LAMPUNG -

“Responden Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2023 ini terdiri dari wali murid, peserta didik, tenaga pendidik, dan pimpinan satuan pendidikan atau perguruan tinggi,” kata Tessa kepada awak media, Rabu, 26 Juni 2024. 

BACA JUGA:Diduga Promosikan Situs Judi Online di Medsos, Lima Influencer Dibekuk

Tessa menambahkan, survei tersebut diukur melalui tigas aspek utama. Masing-masing, karakter integritas peserta didik, ekosistem pendidikan terkait internalisasi nilai integritas, dan risiko korupsi pada tata kelola pendidikan. 

Hasilnya, lanjut Tessa, telah dipublikasikan KPK melalui launching hasil SPI Pendidikan pada 30 April 2024 lalu. “Selanjutnya KPK akan melakukan monitoring dan evaluasi (monev) atas saran dan rekomendasi yang telah disampaikan tersebut. Sehingga survei bisa benar-benar berdampak nyata bagi perbaikan Integritas dunia Pendidikan di Indonesia,” tandasnya.

Di bagian lain, Peneliti dan Pengamat Pendidikan dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK), Stephen Pratama mendukung kebijakan PPDB yang diterapkan saat ini.

Menurutnya, berdasarkan data hasil penelitian dan kajian yang dilakukan berbagai pihak, PPDB telah menurunkan kesenjangan antarsekolah. 

BACA JUGA:Buka Posko, Komnas PA Terima 11 Aduan PPDB

“Contohnya di bidang literasi, di SMP itu gap sebelum PPDB, jaraknya 17 bulan pembelajaran, setelah ada PPDB gap-nya turun menjadi 11 bulan. Lalu untuk numerasi, sebelumnya selisih 21 bulan pembelajaran, setelah PPDB mengecil menjadi 6 bulan saja,” terang Stephen.  

Penurunan kesenjangan capaian hasil belajar antarsekolah ini, kata dia, merupakan dampak penyebaran peserta didik melalui sistem seleksi PPDB saat ini.

Dengan demikian, sambungnya, terjadi pemerataan peserta didik dengan beragam latar belakang capaian hasil belajar pada sekolah. “Ini kita terjemahkan sebagai pemerataan hasil belajar yang muncul dari kebijakan PPDB,” ungkapnya.

Sementara itu, jumlah aduan yang masuk melalui posko pemantauan dan pengaduan PPDB yang didirikan Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Kota Bandarlampung terus bertambah.

Hingga pukul 12.00 WIB Rabu (26/6), telah ada 15 laporan pengaduan mengenai PPDB SMA dan SMP yang masuk. Jumlah ini naik dari sehari sebelumnya yang hanya tercatat 11 aduan.

Menurut Ketua Komnas PA Bandarlampung Apriliandi, 15 laporan tersebut terdiri dari 12 pengaduan mengenai PPDB tingkat SMA dan 3 pengaduan tingkat SMP.

Rinciannya, 6 aduan terkait sistem dan informasi aplikasi PPDB, dan 2 aduan tentang penerimaan jalur prestasi di SMA unggulan asal SMPN dengan akreditasi A.

BACA JUGA:13.418 Unit Ruang Kelas di Lampung Rusak, 5.567 Diantaranya Rusak Berat

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan