Dana Desa Kini Diproritaskan untuk Modal BUMDes

SOSIALISASI: Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar mengungkapkan jika mulai tahun 2024, Dana Desa akan difokuskan untuk pembiayaan permodalan BUMDesa. -Foto Kemendes PDTT-
JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menyatakan mulai tahun 2024 Dana Desa (DD) akan diprioritaskan untuk permodalan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa).
Kebijakan tersebut dijalankan setelah Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) masuk dalam Pasal 14 UU No 19 Tahun 2023 tentang APBN 2024. Menteri yang akrab disapa Gus Halim ini menyatakan, kebijakan tersebut sejalan dengan revisi Undang-Undang (UU) Desa, yaitu UU Nomor 3 Tahun 2024 pada Pasal 72A.
"Ini artinya, pada tahun anggaran 2024 harus dijalankan amanat prioritas pemanfaatan dana desa untuk permodalan BUMDesa, yaitu BUMDesa, BUMDesa Bersama, dan BUMDesa Bersama Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD)," ungkap Gus Halim di Semarang, Minggu 23 Juni 2024.
BACA JUGA:Pedagang Jual Minyakita di Atas HET
Beleid tersebut menegaskan pendapatan desa harus diprioritaskan untuk pendidikan kemasyarakatan, penciptaan lapangan kerja, peningkatan perekonomian, dan peningkatan kesejahteraan.
"Revisi Undang-Undang Desa pada Pasal 87A tentang BUM Desa menekankan kerja sama usaha," kata Profesor Kehormatan Universitas Negeri Surabaya ini.
Hal tersebut dimungkinkan melalui penerbitan badan hukum, perpajakan rutin, Nomor Induk Berusaha (NIB) yang tepat, serta standar laporan keuangan sesuai Kepmendesa Nomor 136 Tahun 2022.
Halim mengatakan, untuk meluaskan usaha simpan pinjam perorangan sampai se-kabupaten/kota, serta resmi diawasi Otoritas Jasa Keungan (OJK), maka nanti akan dilalukan pembicaraan antara pejabat Kementerian Desa PDTT dengan OJK.
BACA JUGA:57 Hektare Perkebunan Sawit Rakyat di Mesuji Akan Dilakukan Peremajaan
"Arah yang dituju ialah menjadi PT LKM yang beroperasi sampai level kabupaten/kota. Sehingga simpan pinjam di desa semakin lancar. Uang dari simpanan warga desa, dikelola oleh BUM Desa simpan pinjam, untuk kredit usaha warga desa sendiri, suatu demokrasi ekonomi dari desa, suatu upaya menggerakkan ekonomi dari dalam desa sendiri," sambung Doktor Kehormatan Universitas Negeri Yogyakarta ini.
Sebelumnya, hingga 22 Juni 2024 kerja sama antara Kemendes PDTT dan Kemenkumham mengenai pendaftaran BUMDesa sudah menghasilkan 18.850 perusahaan berbadan hukum dari 65.941 BUMDesa.
Begitu juga dari 3.243 BUMDesa Bersama, maka diantaranya 271 BUMDesa Bersama berbadan hukum dan 2.453 BUMDesa Bersama LKD (Lembaga Keuangan Desa) hasil transformasi UPK eks PNPM maka di antaranya 1.305 telah berbadan hukum.
Kerjasama dengan BKPM telah melahirkan Nomor Induk Berusaha (NIB) BUMDesa sebanyak 1.016 NIB. Rinciannya 720 NIB BUMDesa dan 296 NIB BUMDesa Bersama, terutama BUMDesa Bersama LKD.(disway/nca)