RAHMAT MIRZANI

Lagi Asik Pesta Sabu, Polisi Datang

DIRINGKUS: Sugeng Riyadi (32) diamankann Satresnarkoba Polres Mesuji. -FOTO IST-

MESUJI - Anggota Polsek Mesuji Timur bersama Anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Mesuji berhasil menangkap tersangka kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Tersangka Sugeng Riyadi (32) yang merupakan warga Desa Dwikarya Mustika, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji diamankan saat sedang asik nyabu di rumah temannya.

"Tersangka (Sugeng Riyadi) ditangkap saat sedang asyik pesta sabu di rumah temannya yang bernama Iwan di Desa Dwikarya Mustika, Kecamatan Mesuji Timur pada hari Sabtu 22 Juni 2024," Jelas Kasatresnarkoba Iptu Andy Ruswandy, mewakili Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto.

BACA JUGA:Curi 8 Derigen Solar, Polsek Terbanggibesar Ringkus Pelaku

Adapun kronologis penangkapan, pada Sabtu 22 Juni 2024 sekitar pukul 08.00 WIB, anggota Polsek Mesuji Timur mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwasannya ada seorang pria yang sedang berpesta narkotika di rumah Iwan.

Mendapat informasi tersebut, anggota Polsek Mesuji Timur kemudian bgberkoordinasi dengan Anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Mesuji dan langsung melakukan penyelidikan. Sesampainya di tempat yang dimaksud, anggota mendapati ada seorang pria yang sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu. 

“Selanjutnya anggota mengamankan tersangka berikut barang bukti dan membawanya ke Mapolres Mesuji guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” Tegas Iptu Andy.

Barang bukti yang berhasil diamankan bersama tersangka yaitu satu plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,16 gram, satu kaca pirek, satu alat hisap bong terbuat dari botol plastik yang di bagian atasnya terdapat dua pipet plastik, satu sumbu, satu pipet dan satu korek api gas.

BACA JUGA:Sempat Heboh Korban Pembunuhan, Ternyata Pecah Pembuluh Darah

Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider [asal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Diberitakan sebelumnya, Polsek Sukarame berhasil menangkap empat pelaku dalam tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu, termasuk seorang bandar dan tiga pengedar, setelah kegiatan operasi antik di Bandarlampung.

Empat pelaku terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Mereka adalah Bogel alias H (42) sebagai bandar sabu, serta EM (47), BS (26), dan AA (28) sebagai pengedar.

BACA JUGA:Supersub Fullkrug! Swiss Hampir Permalukan Jerman sebagai Tuan Rumah

Kapolsek Sukarame Kompol M. Rohmawan mengungkapkan bahwa pengungkapan ini dimulai dari operasi antik di Jalan P. Samosir, Kelurahan Wayhalim Permai, Kecamatan Wayhalim, Bandarlampung, pada Selasa, 11 Juni 2024.

Tag
Share