RAHMAT MIRZANI

Curi 8 Derigen Solar, Polsek Terbanggibesar Ringkus Pelaku

Para pelaku pencurian solar. -Foto IST -

GUNUNGSUGIH - Tim Tekab 308 Polsek Terbanggibesar, berhasil meringkus komplotan pelaku pencurian 8 jerigen solar milik warga.

Pelaku berinisial AND (22), JFR, dan ABS (43) menggasak solar di warung milik Robert Situmorang (63) warga Lingkungan VII, Kampung Terbanggibesar, Kecamatan Terbanggibesar, Lampung Tengah (Lamteng) pada Senin 17 Juni 2024 lalu.

Mewakili Kapolres Lamteng, AKBP Andik Purnomo Sigit Kapolsek Terbanggibesar Kompol Yusvin Argunan mengatakan, AND dan JFR berstatus pelaku pencurian dan ABS selaku penadah ditangkap pada Kamis 21 Juni 2024 pukul 18.00 WIB.

BACA JUGA:Sempat Heboh Korban Pembunuhan, Ternyata Pecah Pembuluh Darah

"Kedua pelaku mencuri 8 jerigen solar, diangkut menggunakan mobil angkot, lalu diserahkan kepada warga Terbanggi Besar berinisial ABS," kata Kapolsek dalam keterangan resminya. 

Yusvin mengatakan, pada saat kejadian, diketahui AND dan JFR melakukan pembobolan dengan merusak gembok warung milik korban pukul 02.00 WIB.

Menurutnya, korban baru mengetahui jerigen solarnya dicuri saat pagi hari ketika hendak berjualan.

Dikatakan Yusvin, korban mengaku gembok warung sudah rusak, dan hanya solar yang diambil para pelaku senilai Rp2,5 juta.

BACA JUGA:Pemerintah Siapkan Sanksi bagi ASN Terlibat Judi Online, DPR Dukung Langkah Tegas

"Dari laporan korban, polisi melakukan penyelidikan, dan hasilnya Tekab 308 berhasil menangkap ketiga pelaku," ujarnya.

Dari hasil pengembangan, kata Kapolsek, selain 8 jerigen yang diamankan, diketahui pelaku mengangkut barang curian menggunakan 1 unit mobil angkot dengan plat nomor AN 1 SA.

"Kini, ketiga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Terbanggibesar untuk pengembangan lebih lanjut.

Kapolsek mengatakan, AND dan JFR dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Sementara ABS dijerat pasal 480 KUHPidana tentang penadah barang curian.

"AND dan JFR diancam hukuman kurungan penjara paling lama 7 tahun, sedangkan ABS diancam penjala paling lama 4 tahun," pungkasnya.(*)

Tag
Share