Selain Diperas, Korban juga Disekap

MENGGALA - Petugas gabungan dari Polsek Menggala, Tekab 308 Polres Tulangbawang (Tuba), dan Tekab 308 Polres Tulangbawang Barat menangkap pelaku tindak pidana pemerasan. Yakni Hartawan (34), warga Tiyuh (Desa) Bandardewa, dan Yanto Gunawan (50), warga Tiyuh Panaraganjaya Utama, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Tubaba.

Kapolsek Menggala AKP Sunaryo mengatakan para pelaku ditangkap karena terlibat aksi pemerasan di Menggala, Tuba. Peristiwa bermula saat korban Indra Lesmana (29), warga Kampung Agungjaya, Kecamatan Banjarmargo, Tuba, bersama dua rekannya menjemput tenaga kerja pada Sabtu (28/10) sekitar pukul 16.30 WIB. Saat itu korban berangkat dari Tiyuh Kagunganratu, Kecamatan Tulangbawang Udik, Tulangbawang Barat. Rencananya mereka menuju ke Lampung Tengah.

Tiba-tiba ketika melintas di Kampung Ujunggunung Ilir, Kecamatan Menggala, korban dan rekannya dihentikan lima orang pelaku tidak dikenal. Setelah itu korban dibawa oleh mereka ke rumah salah seorang pelaku di Kecamatan Menggala. "Jadi mobil pick up korban ditahan dengan alasan korban harus mengganti kerugian tenaga kerja dan meminta uang tebusan Rp10 Juta," kata AKP Sunaryo, Minggu.

Kapolsek melanjutkan, selama ditahan korban tidak diperbolehkan keluar rumah dan hanya diberi makan sekali. Pada Minggu (29/10), sekitar pukul 20.00 WIB, keluarga korban datang dan menyerahkan uang permintaan para pelaku. Barulah setelah uang tersebut diserahkan korban dan mobilnya dibebaskan para pelaku. Akibat peristiwa ini korban mengalami trauma dan kerugian uang tunai senilai Rp10 Juta.

Korban baru melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Menggala pada Rabu (8/11).  Mendapatkan laporan tersebut aparat kepolisian bergerak. Akhirnya dua dari lima pelaku berhasil ditangkap. Pelaku ditangkap pada Rabu (8/11) di tempat berbeda. Pelaku Hartawan ditangkap petugas di tempat karaoke di wilayah Tiyuh Pulungkencana.

 

Sementara itu, pelaku Yanto Gunawan ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Dalam perkara ini, polisi menyita barang bukti (BB) mobil pick up merek Daihatsu Grand Max warna hitam, BE 8042 SA, beserta surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan kunci kontak kendaraan korban. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku kini ditahan Mapolsek Menggala dan akan dikenakan Pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun. (nal/c1/nca)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan