SKK Migas Dorong Percepatan Pembangunan Infrastruktur Distribusi Gas
--FOTO ILUSTRASI/DOK. JAWAPOS.COM
’’Untuk penetapan tarif pengangkutan jaringan pipa gas bumi melalui jasa pengangkutan, tarif akan ditetapkan oleh BPH Migas. Sementara untuk tata kelola dari hulu akan diatur oleh pemerintah dan SKK Migas,” ujar Idham.
Selanjutnya, ada biaya distribusi dan niaga yang diatur oleh Ditjen Migas dengan mengacu ke Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 58 Tahun 2017 tentang Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa Pada Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.
Idham melanjutkan, peningkatan pemanfaatan gas bumi untuk domestik dapat dilakukan berdasarkan tipe pengangkutan yang sudah ditetapkan tarifnya. “Ada sekitar 75 ruas dan 10 transporter saat ini, namun hanya 7 ruas yang pemanfaatannya lebih dari 60%, sisanya lebih rendah dan mayoritas di bawah 45%,” terangnya.
Karena itu, kata Idham, perlu dilakukan sinergi dari hulu terkait alokasi sekaligus melakukan perbaikan aturan mengenai tata cara penetapan tarif agar kapasitas bisa termanfaatkan hingga 100%.
Idham menuturkan pihaknya sedang menyusun regulasi mengenai reserve capacity agar penggunaan pipa dapat dimanfaatkan lebih besar. Ke depan, BPH Migas juga akan melakukan regulasi terkait reserve capacity sehingga mekanisme open acces dapat dimanfaatkan oleh pengelola pipa yang lain. (jpc)