RAHMAT MIRZANI

Restorative Justice, Kejari Metro Hentikan Penuntutan Dua Kasus

Kejaksaan--

METRO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro telah menghentikan penuntutan melalui Restorative Justice (RJ) di semester pertama 2024.

Kasi Intel Kejari Metro, Debi Resta Yudha menuturkan, penyelesaian hukum secara RJ tersebut meliputi kasus pencurian, dan juga penadahan.

"Sudah dua ya. Yang pertama itu di bulan Maret 2024, dengan tersangka berinisial E pasal 362. Lalu perkara kedua mengenai pasal 440 KUHP terkait penadahan dengan tersangka yang berinisial S," ujarnya.

BACA JUGA:Wakapolres Mesuji Cek HP Anggota, Pastikan Tidak Main Judi Online

Dikatakannya, penyelesaian dua kasus secara RJ tersebut, telah dilaksanakan tanpa hambatan. Kedua belah pihak juga telah berdamai.

"Semuanya dilakukan tanpa adanya hambatan. Setelah pelaksanaan RJ ini kedua pihak sudah berdamai. Untuk kedua belah pihak juga telah sepakat untuk menyelesaikan permasalahannya di luar persidangan melalui Restorative Justice," jelasnya.

Ia menyampaikan, Kejari Metro telah mempunyai rumah RJ yang tersebar di kelurahan di Kota Metro.

BACA JUGA:Kepala LPTS UBL Ronny Hasudungan Purba Menangkan Gugatan Praperadilan, Penetapan Tersangka Tidak Sah

"Kejari Metro ini sudah memiliki 22 rumah RJ di 22 kelurahan di Kota Metro. Kalau pusatnya ada di Kampung Yos," jelasnya.

Ia menuturkan, berbagai kegiatan juga telah dilakukan bersama masyarakat di rumah RJ tersebut.

"Kita juga sudah melakukan beragam kegiatan. Seperti sosialisasi hukum di Rumah RJ. Dan perkara yang diselesaikan dengan RJ juga dilakukan di Rumah RJ di Kampung Yos," ungkapnya.

Menurutnya, masyarakat juga mendukung kehadiran Rumah RJ. Sebab, untuk berkonsultasi mengenai hukum, masyarakat tak perlu harus ke Kejari Metro.

BACA JUGA:Ratusan Personil Polresta Bandar Lampung Bersihkan Pantai Sukaraja.

"Iya masyarakat mendukung ya. Apalagi untuk konsultasi hukum. Karena tidak harus langsung ke Kejari, bisa ke rumah RJ juga," imbuhnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan