Kepala LPTS UBL Ronny Hasudungan Purba Menangkan Gugatan Praperadilan, Penetapan Tersangka Tidak Sah
Bambang Hartono kuasa hukum Roni Hasudungan Purba. -Foto IST -
BANDARLAMPUNG – Kepala Laboratorium Pengujian Teknik Sipil Universitas Bandar Lampung (LPTS-UBL) Ronny Hasudungan Purba memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Kotabumi.
Hakim menyatakan penetapan tersangka kepada dosen UBL dalam kasus dugaan korupsi Jasa Konsultansi dan Konstruksi di Inspektorat Kabupaten Lampung Utara tahun 2021 - 2022 dinyatakan tidak sah.
Hal ini diungkapkan Bambang Hartono selaku pengacara Roni Hasudungan Purba dari Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) UBL.
”Permohonan prapid kami dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Kotabumi tentang status tersangka atas nama Bapak Ronny Hasudungan Purba yang tidak sah. Dan kami akan segera melakukan upaya hukum selanjutnya,” ungkap Bambang, saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat 21 Juni 2024.
Diketahui sidang permohonan praperadilan sah atau tidaknya penetapan tersangka pemohon Ronny Hasudungan Purba kepada termohon Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara, diputuskan Pengadilan Negeri Kotabumi pada Kamis 13 Juni 2024.
Hakim tunggal PN Kotabumi Novritsar Hasintongan Pakpahan, menyatakan surat penetapan tersangka oleh termohon Kejaksaan Negeri Lampung Utara adalah tidak sah.
Dalam putusan tersebut Pengadilan Negeri Kotabumi menyatakan mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk sebagian dan Menyatakan Surat Penetapan tersangka Nomor:1312 /L.8.13/Fd.1/04/2024 tanggal 30 April 2024 yang diterbitkan penyidik Kejari Lampura adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum.
Hakim menyatakan penetapan tersangka tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat(*)