Bawaslu Header

Merasa Difitnah Berita Sengketa Tanah oleh Media Online, Pengacara Ini Lapor ke Dewan Pers dan Cybercrime

Indah Meyland-Foto IST -

Pada akhirnya dari pernyataan ahli waris itu, pihaknya pun mengambil kesimpulan, dengan tidak mungkin pihaknya sebagai kuasa hukum menggugat orang yang sudah meninggal dunia. 

"Apalagi ini perdata, lalu kami cabut dan sesuai prosedur kami mengajukan secara tertulis itu pun dalam persidangan. Artinya para pihak disitu tergugat 1 dan 2 mengakui dan mengetahui apabila kita mencabut dasarnya ini. Dan bahwa kita mencabut Gugatan perkara Nomor 7/Pdt.G/2024/PN.Kot dikarenakan Tergugat 3 atas nama Srihadi meninggal dunia," terangnya.

Kemudian pada tanggal 20 Mei 2024 pihaknya kembali mendaftarkan gugatan dengan nomor perkara 12/Pdt.G/2024/PN.Kot dan disidangkan kembali.

BACA JUGA:Salah Paham, Anggota Dewan Diduga Aniaya Warga

"Perlu kami garis bawahi kalau ini kasusnya perdata tentu larinya ke ahli waris. Beda dengan pidana, misal terdakwa dan terlapor telah meninggal dunia hubungan hukum terputus," ucapnya.

Ia pun meminta agar media online tersebut tidak mengiring opini. "Jadi disini jangan mendramatisir dan jangan terlalu juga pintar bersilat lidah dan hati hati dalam menggiring opini sebuah pemberitaan yang sifatnya tersebar publik. Kita sudah jelaskan dari awal bahwa pencabutan bukan mau kita. Nah dalam pemberitaan yang dilakukan media online dan wartawannya ini kami seolah-olah sangat disudutkan," tambahnya lagi.

Jadi kata Indah Meyland, bahwa pemberitaan yang dilakukan oleh media online dan oknum wartawan tersebut sangat merugikan dan mencemarkan nama baiknya.

Karena menurutnya sesuai undang-undang pers itu mengatur pedoman media siber sesuai UU Nomor 40 tahun 1999 seharusnya dalam pembuatan berita itu harus ada verifikasi dan keimbangan berita. 

"Karena berita ini sanga artinya merugikan kami secara harkat dan martabat. Padahal fakta di lapangan dari pihak kami tidak pernah dikonfirmasi. Kami sedang sidang saja, tahu tahu si oknum wartawan sudah menyebarkan berita berita ini," ungkapnya.

BACA JUGA:Ditinggal Mudik, Kawanan Maling Kuras Isi Gudang di Jagabaya

Ketika pihaknya melacak melalui website resmi Dewan Pers, ternyata oknum wartawan tersebut berinisial S tidak terdaftar di Dewan Pers.

"Dan medianya pun tidak terverifikasi. Artinya ini ada indikasi bahwa mereka ini adalah oknum. Jadi hari ini saya melakukan somasi terkait media tersebut dalam waktu 2x24 jam untuk melakukan klarifikasi dan meminta maaf secara terbuka. Namun apabila tidak diindahkan kami akan menempuh ke jalur hukum dan melaporkan ke bagian Cybercrime Polda," ungkapnya.(*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan