RAHMAT MIRZANI

Pemuda di Tulang Bawang Dikeroyok Gegara Ejekan

OLAH TKP: Petugas mendatangi lokasi dugaan penganiayaan. -FOTO DOK. WARGA -

Saat itu, pelaku meminta tolong kepada korban untuk mengantarkannya ke Kampung Pasiran, Kecamatan Dente Teladas, Tulang Bawang.

Karena saling kenal, tanpa curiga korban langsung mengantarkan pelaku menggunakan sepeda motornya. Namun, di perjalanan, pelaku meminta korban untuk diantar ke suatu tempat terlebih dahulu dengan alasan mencari pancingnya yang hilang. 

Sesampainya di lokasi tersebut, mereka turun dan sama-sama mencari pancing yang dikatakan hilang oleh pelaku. Setelah beberapa saat mencari dan tidak berhasil ditemukan, pelaku menyerang korban menggunakan senjata tajam dari belakang saat korban hendak menaiki sepeda motornya.

“Korban kaget karena mendapat serangan tersebut lalu melawan. Pelaku kemudian membabi buta menyerang korban menggunakan senjata tajam yang sudah dibawanya,” kata Kapolres pada Minggu, 16 Juni 2024.

Korban mengalami luka-luka dan berusaha menyelamatkan diri. 

Pelaku lalu membawa sepeda motor milik korban dan kabur. Korban akhirnya bertemu dengan warga yang sedang melintas di jalan dan langsung dibawa ke fasilitas kesehatan terdekat untuk mendapatkan pertolongan medis.

AKBP James H Hutajulu menjelaskan bahwa akibat peristiwa ini, korban mengalami luka robek di beberapa bagian tubuh, termasuk leher, telinga, lengan, pergelangan tangan, jari, dan pinggang. Selain itu, korban juga kehilangan sepeda motornya.

Mendapat laporan peristiwa tersebut, petugas langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pengejaran.

Pada Kamis, 13 Juni 2024, sekitar pukul 18.30 WIB, polisi berhasil menangkap pelaku di Jalan Poros, Kampung Bratasena Mandiri, Kecamatan Dente Teladas, Tulang Bawang saat mengendarai motor hasil curian.

“Saat pengejaran, pelaku melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri, sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur,” tutupnya.

Pelaku saat ini ditahan di Polres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 365 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti senjata tajam dengan panjang sekitar 60 cm beserta sarungnya dan sepeda motor Honda CBR warna hitam merah milik korban. (nal/c1/abd)

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan