Kades Dilarang Jadi Penyalur Bantuan

LAMSEL - Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan mengeluarkan surat edaran (SE). Surat bernomor 4350 itu berisi tentang larangan kepada seluruh kepala desa (Kades) untuk menjadi penyalur bantuan. Baik bantuan pangan non tunai (BPNT) maupun bantuan sosial tunai (BST) di lingkungan Kabupaten Lamsel.
Ada lima hal yang menjadi acuan dalam SE tersebut. Pertama, para kepala desa/aparatur desa dilarang mengubah kebijakan penyaluran BLT menjadi bantuan non tunai yang diberikan kepada masyarakat dengan dalih apa pun. Ini demi menjaga kelancaran dan ketepatsasaran penyaluran bantuan.
Kedua, para kepala desa/aparatur desa juga dilarang memegang, memiliki atau menerima titipan kartu BLT/PKH/BPNT dan bansos lainnya dari keluarga penerima manfaat (KPM) dengan dalih apa pun. Bila mendapatkan pengaduan, Kades/aparatur desa hanya berwenang membantu.
“Mereka yang berkoordinasi dengan dinas yang berwenang,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Lamsel Erdiyansyah.
Selanjutnya acuan ketiga, kata Erdiyansyah, untuk penerima bantuan yang terdaftar pada DTKS namun fakta di lapangan menunjukkan bahwa yang bersangkutan tidak memenuhi syarat untuk penerimaan bantuan sosial perlu dilaporkan ke Dinas Sosial/Pusdatin Kemensos untuk perbaikan DTKS. ’’Keempat, kepala desa/aparatur desa harus mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dalam pemberian bantuan sosial dalam bentuk menjamin keterbukaan akses terhadap data penerima bantuan sosial. Realisasi pemberian bantuan dan anggaran yang tersedia bagi Masyarakat yang berkepentingan sesuai dengan peraturan yang berlaku,’’ ujarnya.
Terakhir, kata Erdiyansyah, untuk peningkatan peran serta masyarakat agar dalam setiap pemberian bantuan sosial, desa perlu menyediakan fasilitas layanan pengaduan dari masyarakat berkoordinasi dengan pendamping PKH/TKSK. ’’Fasilitas ini harus diupayakan agar mudah dan murah penggunaannya, termasuk member. Informasi tentang tindaklanjut pengaduan yang ada. Kami harap rekan-rekan Kades dan aparatur desa bisa menjalankan aturan sesuai edaran,” ungkap Erdiyansyah. (rnn/c1/ful)

Tag
Share