RAHMAT MIRZANI

Jual Trenggiling Lewat Facebook, Pelaku Diciduk Polres Tuba saat COD di Rumah Makan

Trenggiling yang diamankan sebagai barag bukti-Foto Dok Polres Tuba-

MENGGALA- Dedi Haryadi (25) warga Kampung Gunungtapa Induk, Kecamatan Gedungmeneng, Tulangbawang (Tuba) harus berurusan dengan aparat kepolisian karena menjual satwa yang dilindungi.

Dedi ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulangbawang (Tuba) ketika berada di Rumah Makan (RM) Barokah, Kampung Astraksetra, Kecamatan Menggala pada Jumat, 7 Juni 2024 sekitar pukul 11.00.

Kasatreskrim Polres Tuba AKP Indik Rusmono mengatakan, pelaku ditangkap karena tindak pidana setiap orang dilarang untuk menyimpan, memiliki, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati.

BACA JUGA:Penjaga Sekolah Cabuli Bocah SD

Terungkapnya kasus ini berawal dari adanya postingan di media sosial (medsos) Facebook (FB) oleh pelaku. 

Dalam postingan tersebut, terlihat satu ekor hewan trenggiling yang sudah dikeringkan dengan keterangan "Yang Berminat". Akan tetapi saat itu pelaku tidak mencantumkan harga. Kendati begitu, ada seseorang warganet yang berminat dan menghubungi pelaku.

Warganet tersebut menawar dan akan membeli trenggiling dan sisiknya seharga Rp4.000.000. Akan tetapi, saat itu tersangka mengatakan akan menjual kulit dan sisik trenggiling tersebut dengan harga Rp5.000.000.

BACA JUGA:Todong dan Larikan Motor ABG, Komplotan Curas Bersenjata Diringkus

"Di situ terjadi tawar menawar harga. Pada akhirnya tersangka menyetujui transaksi penjualan dengan cara COD (cash on delivery) yang lokasinya di RM Barokah," kata AKP Indik, Senin 10 Juni 2024.

Waktu COD tiba, tersangka yang datang membawa trenggiling yang sudah mati langsung diamankan petugas yang telah berjaga.

Perwira dengan balok kuning tiga di pundaknya itu melanjutkan, berdasarkan pemeriksaan tersangka sendiri mengetahui bahwa trenggiling yang telah dibunuh dan dikeringkan merupakan satwa yang dilindungi.

BACA JUGA:48 Pasien HIV Dalam Pantauan Diskes Mesuji

Tersangka kini ditahan di Mapolres Tuba, dan dikenakan Pasal 40 ayat 2 juncto Pasal 21 ayat 2 huruf a dan huruf b UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun, dan denda paling banyak Rp 100 juta 

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti satu ekor hewan trenggiling yang sudah dikeringkan dengan panjang 87 cm, 21 keping sisik trenggiling, karung warna putih, senjata tajam (sajam) jenis badik dengan panjang 30 cm, handphone, dan motor Yamaha Jupiter MX warna hitam, BE 3289 SQ. (nal/nca)

Tag
Share