RAHMAT MIRZANI

Penjaga Sekolah Cabuli Bocah SD

DIAMANKAN: Penjaga sekolah yang menjadi tersangka pencabulan siswi SD.-FOTO POLSEK GUNUNGSUGIH-

GUNUNGSUGIH - Penjaga sekolah di salah satu sekolah dasar di Kecamatan Gunungsugih, Lampung Tengah (Lamteng) berinisial SW (54) diringkus jajaran Polsek Gunungsugih karena diduga melakukan pencabulan terhadap siswi kelas VI SD.

Bejatnya, perbuatan bejat penjaga sekolah yang tidak tamat SD itu sudah dilakukannya sebanyak tiga kali. 

Mewakili Kapolres Lamteng, AKBP Andik Purnomo Sigit, Kapolsek Gunungsugih AKP Abri Firdaus mengatakan, setiap pulang sekolah pelaku mendatangi korban. Ia kemudian merayunya dengan memberikan uang jajan.

BACA JUGA:Polisi Tangkap Dua TO Penyalahgunaan Narkoba

"Aksi tersangka selalu dilakukan di lingkungan SD, yakni dapur sekolah," kata Kapolsek AKP Abri Firdaus dalam keterangan resminya.

AKP Abri Firdaus melanjutkan, perbuatan tersangka pun akhirnya terbongkar saat pegawai tata usaha (TU) di SD tersebut memergoki korban sedang bersama SW.

Dikatakan Kapolsek, tersangka SW terpergok pada hari Rabu 4 Juni 2024 sekitar pukul 11.00 WIB. Kejadian itu pun kemudian dilaporkan kepada Kepala Sekolah.

Kemudian, lanjut Kapolsek, Kepala Sekolah pun memanggil wali korban pukul 13.00 WIB, untuk menjemput sekaligus menerima informasi tersebut. 

BACA JUGA:Polsek Rumbia Tangkap Pencabul Anak Tetangga

Atas kejadian tersebut, orang tua korban langsung melaporkan ke Polsek Gunungsugih.

Setelah menerima laporan korban, tidak butuh waktu lama, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Gunungsugih langsung melakukan penangkapan terhadap pria paruh baya yang telah diketahui identitasnya itu.

AKP Abri mengatakan, tersangka SW kemudian ditangkap saat berada di rumahnya di Kecamatan Gunungsugih, Lampung Tengah, pada hari itu juga sekira pukul 20.30 WIB.

BACA JUGA:Waspada Pencurian Ternak Jelang Idul Adha!

"Tersangka (SW) dijerat dengan pasal 81 juncto pasal 76D dan pasal 82 juncto pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Tag
Share